Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Sikap 28 Tokoh Nasional: Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan Status PSN PIK 2

Sebanyak 28 tokoh nasional membuat pernyataan sikap bersama atas dugaan kriminalisasi terhadap mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pernyataan Sikap 28 Tokoh Nasional: Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan Status PSN PIK 2
Tribunnews/Lita Febriani
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 28 tokoh nasional membuat pernyataan sikap bersama atas dugaan kriminalisasi yang saat ini terjadi pada tokoh kritis mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Said Didu hari ini, Selasa, 19 November 2024 menjalani pemeriksaan polisi di Polrs Tangerang terkait dengan sikap kritisnya terhadap Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2).

Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2). 

Polres Tangerang kemudian memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November 2024.

Pemeriksaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP. 

Para tokoh nasional tersebut antara lain Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Saut Situmorang, Prof. Dr. Hafid Abbas, Anthony Budiawan, Erros Djarot, Petrus Selestinus serta Todung Mulya Lubis.

Berita Rekomendasi

Berikut isi lengkap pernyataan 28 tokoh nasional terhadap dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu:

Pernyataan Sikap Sahabat Seperjuangan Said Didu

Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan PIK 2 Sebagai PSN

Polres Tangerang memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November 2024.

Pemeriksaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP.

Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

Pemeriksaan ini jelas upaya mengkriminalisasi ekspresi sikap kritis yang dijamin oleh konstitusi dan hal biasa dalam demokrasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas