PPATK: Transaksi di Rekening Ivan Sugiamto dan Kelab Malam Valhalla yang Diblokir Lebih dari Rp100 M
PPATK menyebut nilai transaksi dari rekening Ivan Sugiamto dan kelab malam Valhalla mencapai lebih dari Rp100 miliar. Transaksi hanya beberapa bulan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana melaporkan hasil penyelidikan terkait jumlah nilai transaksi dari rekening yang diblokir milik pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugiamto dan kelab malam Valhalla Specta Club.
Diketahui, Ivan Sugiamto merupakan tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya berinisial ET dengan menyuruh korban bersuju dan menggonggong.
Ivan menuturkan nilai transaksi dari rekening milik Ivan dan Valhalla mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Dia mengungkapkan transaksi bernilai fantastis itu hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja.
"Ya (transaksi keuangan) lebih (dari Rp100 miliar). (Transaksi) hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (19/11/2024).
"(Transaksi keuangan) Semua (berasal dari rekening Ivan dan Valhalla). (Nilai) transaksi signifikan," sambung Ivan.
Namun, ketika ditanya terkait aliran transaksi tersebut mengarah kemana saja, Ivan enggan untuk menjelaskan.
Dia mengungkapkan seluruh aliran transaksi dari rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla akan diberikan kepada penyidik.
"Semua (aliran transaksi) akan kami sampaikan ke penyidik dan lembaga-lembaga berwenang," jelasnya.
Baca juga: Respons PPATK usai Pemilik Valhalla Protes Imbas Rekeningnya Diblokir sejak Ivam Sugiamto Tertangkap
Sebelumnya, Ivan memang menyebut bahwa pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla.
Dia mengungkapkan total rekening yang diblokir mencapai belasan rekening.
"Ya (rekening) dia kami blokir," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (14/11/2024).
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening), berkembang terus, (kasus) masih jalan," tuturnya.
Ketika ditanya apa kasus yang menjerat pengusaha asal Surabaya itu, Ivan mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.