Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Praperadilan Korupsi Impor Gula, Kubu Tom Lembong Minta Eks Mendag Rachmat Gobel Diperiksa

Kubu Tom Lembong minta Menteri Perdagangan (Mendag) sebelumnya, yakni Rachmat Gobel yang menjabat pada 2014-2015 juga diperiksa di kasus impor gula.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Praperadilan Korupsi Impor Gula, Kubu Tom Lembong Minta Eks Mendag Rachmat Gobel Diperiksa
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Mantan menteri perdagangan era Jokowi, Tom Lembong dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal. Kubu Tom Lembong minta Menteri Perdagangan (Mendag) sebelumnya, yakni Rachmat Gobel yang menjabat pada 2014-2015 juga diperiksa di kasus impor gula. 

"Pemohon tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali," kata Ari dalampersidangan perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel, Senin.

Penetapan tersangka itu, kara Ari, tidak berdasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

"Alasan yuridis bahwa penetapan tersangka pemohon oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tegasnya. 

"Penahanan pemohon tidak sah oleh karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum, dengan kata lain penahanan pemohon oleh termohon tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan," tegasnya. 

Maka dari itu, Ari meminta penetapan tersangka Thomas Lembong itu dinyatakan tidak sah. 

"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin.

Selain itu, Ari meminta penyelidikan terhadap Tom Lembong dihentikan. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon  dalam perkara a quo," mintanya. 

Kuasa hukum bahkan meminta termohon, dalam hal ini Kejagung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan. 

Kemudian, meminta rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Tom Lembong juga, sesuai dengan harkat dan martabatnya. 

"Serta menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini."

"Apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya. 

Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung. 

Selain Tom Lembong, Kejagung sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas