Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kejagung Ungkap Ada 4 Alat Bukti: Tom Lembong Sah Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Ia melanjutkan bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHP.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/11/2024).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka eks Mendag Tom Lembong atas kebijakan impor gula sudah berdasarkan aturan. 

Perwakilan Kejagung, Teguh di persidangan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) mengatakan pihaknya memiliki setidaknya dua alat bukti. 

"Dalam penyidikan perkara, termohon telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti," kata Teguh di persidangan. 

Ia melanjutkan bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHP. Yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik. 

"Dalam proses penyidikan perkara a quo termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon (Tom Lembong) menjadi tersangka. Telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon," kata Teguh. 

"Yang sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," tegasnya. 

Berita Rekomendasi

Menyebabkan Kerugian Negara

Kejagung menegaskan kebijakan impor gula eks Mendag Tom Lembong menyebabkan kerugian negara.

"Bahwa BPKP dalam menindaklanjuti permintaan penyidik sehingga terbit berita acara 9 November 2023 yang menghasilkan kesimpulan," kata Teguh di persidangan. 

Ia melanjutkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi jadi gula kristal putih. Hal itu tidak sesuai dengan UU yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

"Oleh karena itu penyidik mendapatkan alat bukti surat perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan BPKP adalah sah menurut hukum," tegas Teguh. 

Hal itu, lanjutnya sejalan dengan putusan pengadilan tidak pidana korupsi unsur merugikan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP. 

"Bawa perhitungan kerugian negara BPKP tersebut telah sejalan dengan putusan MK nomor 31 2012 yang pada pokoknya penyidik tindak pidana korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi. Melainkan juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain," jelasnya 

Ia melanjutkan penyidik bisa membuktikan sendiri di luar BPK dan BPKP. Selama dapat mewujudkan kebenaran materiil dalam perhitungan kerugian negara. 

"Lanjutnya mengenai terbukti atau tidak terbuktinya perhitungan kerugian keuangan negara. Yang disebutkan sah atau tidak sahnya perhitungan kerugian negara yang disebutkan itu kewenangan mutlak majelis hakim," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jawab Permintaan 5 Mendag Lainnya Diperiksa

Kejagung menjawab permintaan permohonan kubu eks Menteri Perdagangan Tom Lembong agar periksa Mendag lainnya terkait kebijakan impor gula

Diketahui imbas kebijakan impor periode 2015-2016, eks Mendag Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka karena merugikan negara hingga Rp400 miliar. 

Perwakilan Kejagung Teguh di persidangan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) mengatakan permohonan dari kubu Tom Lembong tersebut. Tak ada kaitan dengan Mendag lainnya. 

 


"Bahwa pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Teguh di persidangan. 

Ia melanjutkan apabila dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Tentunya, kata Teguh penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya.

Tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Lebong.

"Bahwa pemeriksaan di pengadilan negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil seperti pasal 2 ayat 2 dan ayat 4 peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016. Tentang larangan peninjauan kembali keputusan peradilan," jelasnya. 

Sebelumnya Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menuding penetapan tersangka perkara impor gula oleh Kejagung tebang pilih. 

Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. 

Ia ditetapkan tersangka imbas impor gula dalam kurun waktu 2015 hingga 2023.

"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023. Artinya, mereka menyidik sampai 2023," kata Ari kepada awak media setelah mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024). 

Kemudian ia mempertanyakan mengapa Kejagung tidak memeriksa Mendag periode selanjutnya setelah Tom Lembong tak lagi menjabat.

"Itu pertanyaannya. Kalau tadi disampaikan oleh rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana," jelasnya. 

Ia lalu menerangkan karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023. 

"Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga nggak? Ada mekanisme yang salah nggak? Ada korupsi nggak di sana?" kata Ari. 

"Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," tandasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas