VIDEO Kejagung Ungkap Ada 4 Alat Bukti: Tom Lembong Sah Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Ia melanjutkan bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHP.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/11/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka eks Mendag Tom Lembong atas kebijakan impor gula sudah berdasarkan aturan.
Perwakilan Kejagung, Teguh di persidangan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) mengatakan pihaknya memiliki setidaknya dua alat bukti.
"Dalam penyidikan perkara, termohon telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti," kata Teguh di persidangan.
Ia melanjutkan bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHP. Yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik.
"Dalam proses penyidikan perkara a quo termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon (Tom Lembong) menjadi tersangka. Telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon," kata Teguh.
"Yang sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," tegasnya.
Menyebabkan Kerugian Negara
Kejagung menegaskan kebijakan impor gula eks Mendag Tom Lembong menyebabkan kerugian negara.
"Bahwa BPKP dalam menindaklanjuti permintaan penyidik sehingga terbit berita acara 9 November 2023 yang menghasilkan kesimpulan," kata Teguh di persidangan.
Ia melanjutkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi jadi gula kristal putih. Hal itu tidak sesuai dengan UU yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Oleh karena itu penyidik mendapatkan alat bukti surat perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan BPKP adalah sah menurut hukum," tegas Teguh.
Hal itu, lanjutnya sejalan dengan putusan pengadilan tidak pidana korupsi unsur merugikan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP.
"Bawa perhitungan kerugian negara BPKP tersebut telah sejalan dengan putusan MK nomor 31 2012 yang pada pokoknya penyidik tindak pidana korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi. Melainkan juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain," jelasnya