Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kejagung Ungkap Ada 4 Alat Bukti: Tom Lembong Sah Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Ia melanjutkan bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHP.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau

Jawab Permintaan 5 Mendag Lainnya Diperiksa

Kejagung menjawab permintaan permohonan kubu eks Menteri Perdagangan Tom Lembong agar periksa Mendag lainnya terkait kebijakan impor gula

Diketahui imbas kebijakan impor periode 2015-2016, eks Mendag Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka karena merugikan negara hingga Rp400 miliar. 

Perwakilan Kejagung Teguh di persidangan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) mengatakan permohonan dari kubu Tom Lembong tersebut. Tak ada kaitan dengan Mendag lainnya. 

 


"Bahwa pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Teguh di persidangan. 

Ia melanjutkan apabila dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Berita Rekomendasi

Tentunya, kata Teguh penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya.

Tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Lebong.

"Bahwa pemeriksaan di pengadilan negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil seperti pasal 2 ayat 2 dan ayat 4 peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016. Tentang larangan peninjauan kembali keputusan peradilan," jelasnya. 

Sebelumnya Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menuding penetapan tersangka perkara impor gula oleh Kejagung tebang pilih. 

Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. 

Ia ditetapkan tersangka imbas impor gula dalam kurun waktu 2015 hingga 2023.

"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023. Artinya, mereka menyidik sampai 2023," kata Ari kepada awak media setelah mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas