Amin AK Pastikan Fraksi PKS Kawal Poin-poin Usulan Forkopi dalam RUU Perkoperasian
Amin AK, menjelaskan bahwa status RUU Perkoperasian saat ini adalah masuk dalam Kumulatif Terbuka dan harus diproses DPR.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Golkar.
Rombongan dari Forkopi diterima langsung oleh Anggota Komisi VI DPR RI F-PKS, Amin AK di Gedung Nusantara I, Lt 3, ruang rapat F-PKS DPR RI, Jl.Gatot Subroto Jakarta, kemarin.
Baca juga: Menteri Koperasi Budi Arie Pastikan Pemerintah Siap Bantu Ketersarapan Susu
Anggota Komisi VI DPR RI F-PKS, Amin AK menjelaskan bahwa kedatangan rombongan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian untuk segera dibahas di parlemen.
"Forkopi sangat berharap agar RUU Perkoperasian itu segera diproses. Karena Undang-undang Koperasi yang ada sekarang umurnya sudah 32 tahun, yaitu sejak tahun 1992. Jadi undang-undang perlu segera direvisi dan RUU yang ada segera diproses sehingga secepatnya bisa terwujud undang-undang perkoperasian yang baru," jelas Amin.
Baca juga: Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemenkop Rebranding Koperasi
Amin AK, menjelaskan bahwa status RUU Perkoperasian saat ini adalah masuk dalam Kumulatif Terbuka dan harus diproses DPR.
"(DPR) Periode yang kemarin, pemerintah sudah mengajukan draft RUU Perkoperasian ke pimpinan DPR. Tapi sampai akhir periode ini ternyata tidak ada disposisi ke komisi VI," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Amin, pada awal masa kerja DPR periode ini pihaknya di Komisi VI akan mendorong RUU Perkoperasian ini segera disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, menurutnya, dalam audinesi ini Forkopi berharap agar poin-poin usulan mereka diakomodir dan masuk dalam undang-undang perkoperasian yang baru.
Ada sejumlah poin yang diusulkan oleh Forkopi antara lain soal masa jabatan, pengurus koperasi, soal sanksi pidana dan lainnya.
"Soal pidana misalnya, semestinya tidak seperti yang ada di draf sekarang. Karena itu akan menjadikan para pelaku koperasi sangat cemas dan akan mengahambat kelancaran dari proses-proses perkoperasian itu," bebernya.
Amin memastikan pihaknya di PKS akan memperjuangkan semaksimal mungkin aspirasi dari Forkopi. Sehingga poin-poin yang diusulkan bisa masuk dalam pasal ataupun ayat dalam RUU Perkoperasian.
"Saya berharap pada teman-teman Forkopi untuk melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi lain. Kalau kita sendiri kan tidak bisa, nanti kalah, kan demokrasi harus ada dukungan dari mayoritas anggota Panja (Panitia Kerja). Insya Allah Panja akan dibentuk awal masa sidang mendatang akan dimulai tanggal 21 Januari 2025," pungkasnya.
Sementara itu perwakilan Forkopi, Kartiko AW mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan sejumlah poin usulan kepada F-PKS untuk diakomodir dalam pasal-pasal revisi UU Perkoperasian.
Baca juga: Wamenkop Ingin LPDB-KUMKM Jadi Cikal Bakal Bank Koperasi, Ini Respons Dirut
Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.