Materi SKB CPNS Sekjen KPU 2024 untuk 6 Jabatan, Ujian Dimulai 4 Desember 2024
Simak materi SKB CPNS Sekjen KPU 2024. Ujian SKB akan dilaksanakan pada 4-8 Desember 2024. Setiap jabatan menguji materi yang berbeda-beda.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Peserta Lelang pengadaan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 melalui Tender Cepat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01/Peng/Pokja CPNS/BKN/X/2018 dipersoalkan.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini materi seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Sekjen KPU) 2024.
Peserta CPNS Sekjen KPU 2024 yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) berhak mengikuti SKB.
Peserta yang akan mengikuti SKB wajib memilih titik lokasi ujian pada 23-25 November 2024 melalui akun masing-masing di SSCASN.
SKB CPNS Sekjen KPU 2024 akan dilaksanakan pada 4-8 Desember 2024.
Sebagai persiapan ujian, peserta SKB CPNS Sekjen KPU 2024 dapat mempelajari materi di bawah ini.
-
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan
- Kemampuan Umum
- Pengantar Ilmu Hukum;
- Konsensus Kebangsaan;
- Pengantar Filsafat Hukum;
- Teori Hukum.
- Kemampuan Khusus
- Peraturan Perundang-undangan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Tahapan pembahasan dan pengundangan pembentukan peraturan perundang-undangan;
- Data, informasi, dan materi terkait Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Link Hasil SKD CPNS Kemensos 2024, 1.207 Peserta Berhak Ikut SKB
2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Kemampuan Umum
Berita Rekomendasi
- Kebijakan dan Standar TI;
- Manajemen Risiko TI;
- Kepatuhan dan Regulasi TI;
- Keamanan Siber;
- Manajemen Proyek TI;
- Manajemen Layanan TI;
- Outsourcing dan Vendor Management;
- Manajemen Perubahan TI;
- Cloud Computing
- Kemampuan Khusus
- Manajemen Aset TI;
- Strategi dan Perencanaan TI;
- Arsitektur Enterprise;
- Manajemen Data dan Informasi;
- Audit TI dan Pengendalian Internal;
- Manajemen Sumber Daya TI;
- Pengembangan dan Implementasi Sistem;
- Pengelolaan Kinerja TI;
- Tata Kelola Privasi Data;
- Business Intelligence dan Analitik Data;
- Manajemen Infrastruktur TI;
- Inovasi dan Transformasi Digital;
- Kesinambungan Bisnis dan Pemulihan Bencana TI;
- Etika dan Tanggung Jawab Sosial dalam TI;
- Manajemen Portofolio TI;
- Integrasi Sistem dan Interoperabilitas;
- Manajemen Sistem Informasi Kesehatan;
- Pengembangan Agile dan Metodologi Scrum;
- Kecerdasan Buatan dan Pembelajaran Mesin dan Bisnis.
3. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
- Sejarah Pemilu di Indonesia;
- Sistem Pemilu dan Pilkada;
- Praktik Pemilu di Indonesia;
- Struktur Organisasi;
- Kewenangan;
- Etik;
- Policy maker dan implementator;
- Kewajiban KPU (komisioner);
- Tugas dan Fungsi Kesekretariatan;
- Perencanaan keuangan dan anggaran;
- Tahapan pelaksanaan anggaran;
- Pencalonan;
- Data pemilih;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Dasar hukum pemilu;
- Undang-Undang Pemilu;
- Peraturan KPU;
- Azas-azas Pemilu;
- Prinsip penyelenggaraan Pemilu;
- Kode Etik.
4. Pranata Komputer Ahli Pertama
- IT Enterprise;
- Manajemen Layanan TI;
- Pengelolaan Data;
- Manajemen Risiko TI;
- Infrastruktur TI;
- Sistem Informasi dan Multimedia.
5. Arsiparis Terampil
- Kemampuan Umum
- Konsep dan teori tentang kearsipan;
- Peraturan Perundang-undangan di bidang kearsipan.
- Kemampuan Khusus
- Teori dasar pengelolaan arsip dinamis;
- Peraturan perundangan terkait pengelolaan arsip dinamis;
- Penciptaan arsip;
- Pemberkasan arsip aktif;
- Penataan arsip inaktif;
- Teori dasar pengelolaan arsip statis;
- Peraturan perundangan terkait pengelolaan arsip statis;
- Restorasi arsip;
- Pameran arsip;
- Teori dasar pembinaan kearsipan;
- Peraturan perundangan dalam rangka pembinaan kearsipan;
- Bimbingan teknis kearsipan
6. Pengelola Layanan Kesehatan
- Kemampuan Umum
- UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN;
- Core Value ASN BerAkhlak;
- PP 11 Tahun 2017;
- PP 17 Tahun 2020.
- Kemampuan Khusus
- Regulasi terkait dengan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan;
- Regulasi terkait promosi kesehatan, standar kompetensi nakes;
- Jaminan kesehatan nasional;
- Etika dan hukum kesehatan;
- Regulasi kesehatan dan keselamatan kerja;
- Regulasi terkait perencanaan bidang kesehatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)