Sosok Firdaus Oiwobo, Pengacara yang Minta Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugiamto
Ini sosok Pengacara Firdaus Oiwobo yang mendesak Polrestabes Surabaya, Jawa Timur agar membebaskan Ivan Sugiamto.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Pengacara Firdaus Oiwobo yang mendesak Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, agar membebaskan Ivan Sugiamto dari jeratan hukum imbas menyuruh siswa SMA Kristen Gloria 2 sujud dan menggonggong.
Firdaus sendiri memiliki nama lengkap Muhammad Firdaus Oiwobo.
Dari Linkedin-nya, pria asal Tangerang, Banten ini menjadi Pengacara di LAW FIRM M FIRDAUS OIWOBO SH & PARTNERS sejak 2018 di wilayah Jabodetabek.
Firdaus Oiwobo juga merupakan Owner Label Musik Guide Black Pro dan Vokalis Band Vertical Blue.
Dia juga Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).
Dari catatan Tribunnews.com, ia juga tercatat sebagai Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo. Ia mendukung Prabowo pada Pilpres 2019.
Ia juga pernah menjadi pengacara debt collector dalam kasus TikTokers, Clara Shinta.
Dikutip dari Bangkapos.com, Firdaus Oiwobo ternyata seorang caleg DPR RI dari PPP Dapil 1 Nusa Tenggara Barat Pulau Sumbawa.
Pria kelahiran 7 Juli 1976 itu, kelulusan Universitas Islam Syekh Yusuf Jurusan Ilmu Administrasi Negara dan Pemerintahan dan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Kontroversi Firdaus Oiwobo
Dikutip dari Grid.id, Firdaus Oiwobo pernah melaporkan istri Andre Taulany ke polisi karena diduga telah menghina Prabowo Subianto, capres nomor 2.
Dia juga pernah melaporkan KPU dan Jokowi atas dugaan manipulasi data saat pemilihan presiden tahun 2019.
Baca juga: Pengacara Desak Polisi Bebaskan Ivan Sugiamto: Jangan Karena Tekanan Netizen Jadi Sewenang-wenang
Kontroversi terbarunya, ia meminta untuk Gala Sky, anak kandung mending Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel melakukan tes DNA hingga menyebut, Pesulap Merah aslinya dukun.
Selain itu, Firdaus Oiwobo juga sempat mengancam akan mensomasi Anji, eks Drive.
Pasalnya, Firdaus Oiwobo merasa direndahkan oleh Anji lewat komentarnya di media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.