Meski Sudah Tak Berstatus Tersangka, KPK Tetap Dalami Aliran Uang ke Sahbirin Noor
Aliran uang itu didalami lewat pemeriksaan empat saksi di Kantor BPKP Perwakilan Kalsel, Rabu (20/11/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang untuk mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dan juga ke Dinas PUPR Kalsel.
Aliran uang itu didalami lewat pemeriksaan empat saksi di Kantor BPKP Perwakilan Kalsel, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: KPK Ancam Jemput Paksa Gubernur Sahbirin Noor
Empat saksi dimaksud adalah Khairuzy Ramadhan, Direktur CV Bangun Banua Bersama; David Sakti Wibowo, Kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri; Syamsudin, Wiraswasta; dan Firhansyah, Swasta.
Keempatnya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Baca juga: KPK Panggil Ulang Sahbirin Noor Jumat 22 November, Ancam Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir
Diketahui dalam perkara itu Sahbirin Noor sempat berstatus sebagai tersangka. Namun, status itu gugur karena Paman Birin menang di praperadilan.
"Saksi didalami terkait dengan pemberian uang ke Dinas PUPR dan pemberian uang ke Gubernur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan giat operasi senyap dimaksud, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor alias Paman Birin mulanya diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.