Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Ungkap 85 Influencer Sudah Ditangkap Soal Promosikan Situs Judi Online

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah influencer itu dilakukan dengan didasarkan pengumpulan keterangan saksi serta alat bukti

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri Ungkap 85 Influencer Sudah Ditangkap Soal Promosikan Situs Judi Online
Ist
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan total 85 influencer ditangkap karena terlibat mempromosikan situs judi online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan total 85 influencer ditangkap karena terlibat mempromosikan situs judi online

Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Desk Keamanan Siber, dan Perlindungan Data di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

"Selama berdiri desk ini yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang," kata Komjen Wahyu.

Dia menjelaskan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah influencer itu dilakukan dengan didasarkan pengumpulan keterangan saksi serta alat bukti.

Menurutnya, dalam menentukan tersangk) tidak bisa sendirian namun perlu melibatkan ahli. 

Baca juga: Sejak Pemerintahan Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid Ngaku Telah Blokir 380 Ribu Situs Judi Online

“Ada ahli ITE, ada ahli pidana, dan lain sebagainya," ucap Kabareskrim.

Berita Rekomendasi

Wahyu mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap influencer harus berdasar pada penyelidikan yang matang. 

Belakangan ini muncul informasi beberapa influencer yang turut mempromosikan situs judi sudah terjadi beberapa tahun silam.

"Beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu, tapi itu tahun pada saat Covid-19. Sekarang kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 27 orang influencer terkait kasus dugaan promosi judi online.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

"Sekarang saya jelaskan, beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada sebanyak 27," ucapnya.

Kendati demikian, ia tak mengungkap siapa-siapa saja 27 influencer yang telah dilakukan pemeriksaan itu.

Himawan hanya menuturkan kasus tersebut masih berproses dengan melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi lainnya.

"Sampai dengan saat ini masih berproses, sudah dilakukan peneriksaan terhadap 27 influencer dan 14 saksi serta 6 ahli," ucapnya.

Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya.

"Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya, posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses," tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas