PPPK Tahap 2 2024, Kementerian Sekretariat Negara Buka 313 Lowongan Formasi
PPPK Tahap 2 2024 dibuka. Kementerian Sekretariat Negara membuka 313 lowongan formasi di Kementerian Setneg dan Sekretariat Kabinet.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Kementerian Setneg) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.
PPPK Kementerian Setneg 2024 tahap 2 dibuka untuk 313 formasi, dengan rincian 210 formasi di Kementerian Setneg dan 103 formasi di Sekretariat Kabinet.
Peserta PPPK Kementerian Setneg 2024 ini dibuka untuk tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN)/honorer yang aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus di Kementerian Setneg dan Sekretariat Kabinet.
Bagi Anda yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dengan melihat informasi di bawah ini.
Syarat Pelamar
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
- Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan dilamar.
Baca juga: Kemenkeu Buka 7 Formasi PPPK Tahap 2 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Dokumen Persyaratan
- Surat lamaran dan surat pernyataan diketik, ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00, ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Calon ASN Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2024, sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan Lampiran III Pengumuman ini. Setiap 1 (satu) meterai hanya dapat digunakan pada 1 (satu) jenis dokumen;
- KTP atau surat keterangan pengganti KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pas foto formal berlatar belakang merah ukuran 4 x 6;
- Ijazah dan transkrip nilai asli/fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi pelamar lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- Pelamar wajib melampirkan surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada saat mendaftar;
- Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Gaji PPPK Kementerian Setneg 2024 Tahap 2
- Ahli Pertama – Analis Kebijakan: Rp3.816.020 - Rp11.290.020
- Ahli Pertama – Pranata Komputer: Rp3.816.020 - Rp11.290.020
- Ahli Pertama – Arsiparis: Rp3.796.020 - Rp11.270.020
- Ahli Pertama – Analis SDM Aparatur: Rp3.816.020 - Rp11.290.020
- Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp3.291.220 - Rp8.370.220
- Terampil – Arsiparis: Rp3.281.220 - Rp8.360.220
- Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat: Rp3.237.220 - Rp8.316.220
- Penata Layanan Operasional: Rp3.461.020 - Rp10.935.020
- Pengelola Layanan Operasional: Rp3.111.220 - Rp8.190.220
- Pengadministrasi Perkantoran: Rp2.763.920 - Rp7.600.920
- Operator Layanan Operasional: Rp2.763.920 - Rp7.370.920
- Pengelola Umum Operasional: Rp2.763.920 - Rp6.942.920.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.