Tom Lembong Ungkap Tak Pernah Ditegur Selama Jadi Mendag, Setiap Kebijakan Atas Perintah Jokowi
Tom Lembong juga menegaskan setiap kebijakan yang dibuat berdasarkan arahan Presiden Jokowi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Tom Lembong menjelaskan selama menjadi Mendag, dirinya tak pernah menerima teguran atas setiap kebijakan yang dibuat.
Tom Lembong juga menegaskan setiap kebijakan yang dibuat berdasarkan arahan Presiden Jokowi.
Baca juga: Tom Lembong Bingung Tak Tahu Kesalahannya Hingga Berstatus Tersangka: Saya Bertindak Profesional
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan secara daring di persidangan prapradilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
"Sebelum menetapkan saya sebagai tersangka. Saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk oleh BPKP ataupun BPK," kata Tom Lembong.
Baca juga: Istri Tom Lembong Muncul di Sidang Praperadilan: Kaget Suami Jadi Tersangka Hingga Berat Harus Pisah
Lanjutnya ia juga tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang dibuat sebagai Menteri Perdagangan.
"Dengan segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan. Saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," terangnya.
Kemudian dikatakan Tom Lembong selama ia menjabat menjadi Mendag. Harga dan stok pangan menjadi perhatian Presiden Jokowi.
"Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau (Presiden Jokowi). Fokus forum dan informasi termasuk impor," tegasnya.
Ia dan jajarannya di Kementerian Perdagangan kata Tom Lembong, membuat kebijakan secara transparan dipertimbangkan ke berbagai pihak.
"Termasuk bapak presiden, menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri," tegasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.