Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cek Status Penerima BPNT Periode November-Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Segera cek status penerima bansos BPNT periode November-Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id. Hanya perlu nama dan alamat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cek Status Penerima BPNT Periode November-Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
cekbansos.kemensos.go.id
Segera cek status penerima bansos BNPT periode November-Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id. Hanya perlu nama dan alamat. 

Dengan demikian, penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan senilai Rp 400 ribu dalam sekali pencairan.

Bansos sembako diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.

Penyaluran bansos BPNT dilakukan melalui 2 cara.

Pertama, disalurkan langsung oleh pemerintah ke rekening penerima melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Kedua, penyaluran BPNT dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Masyarakat pun dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah bansos BPNT periode November-Desember 2024 sudah disalurkan kepada dirinya atau belum.

Caranya, bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang kerap disebut Kartu Merah Putih ke ATM bank Himbara.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika lokasi rumah jauh dari ATM, penerima bisa mendatangi e-warong terdekat.

Lalu cek saldo untuk mengetahui pembagian bansos BPNT periode November-Desember 2024.

Jika sudah masuk ke rekening, bansos BPNT periode November-Desember 2024 bisa diambil agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. 

Bansos BPNT periode November-Desember 2024 tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.

Jika penyaluran melalui PT Pos, penerima BPNT periode November-Desember 2024 dapat menunggu undangan untuk pengambilan bansos dari kantor pos terdekat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas