Kecanduan Judi Online, Aceng Utang Pinjol di Belasan Aplikasi, Utang Numpuk Bingung Bayarnya
Aceng (29), warga Kota Bekasi, kecanduan bermain judi online hingga membuatnya nekat berutang ke banyak pinjaman online alias pinjol.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cerita masyarakat yang jadi pemain sekaligus korban kecanduan judi online tak pernah ada habis-habisnya. Demi memuaskan hasrat bermain judi online, para pelaku kerap melakukan tindakan tidak masuk akal dan irasional.
Seperti penuturan pria berinisial MHU alias Aceng (29), warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dia menjadi korban karena kecanduan bermain judi online hingga membuatnya nekat berutang ke banyak pinjaman online alias pinjol.
Utang pun menumpuk hingga membuat Aceng kebingungan mengangsurnya.
Aceng bercerita awal mula dia kecanduan judi online. Pertama kali dia melihat sebuah iklan judi online saat sedang menonton sebuah tayangan konten di YouTube pada 2022.
"Awalnya sih coba-coba," kata Aceng ketika bercerita kepada Tribunnews melalui sambungan telepon.
Aceng memulai judi online dengan menaruh uang Rp200 ribu. Saat itu dia kalah dan kehilangan uangnya.
Pengalaman itu justru membuatnya jadi penasaran untuk menang. Dia mulai menemukan pengalaman bahwa judi online ini menyenangkan.
Benar saja, bandar judi online memberi kesempatan Aceng untuk menang. Keuntungan pertama yang dia dapat Rp5 juta.
Layaknya menghisap nikotin, Aceng pun mengaku kecanduan judi online. Bahkan, kegiatan itu dijadikan rutinitasnya selain bekerja.
Kemenangan bermain judi online ini menjadi santapan sehari-hari. Seingatnya, uang yang berhasil didapat dari bermain judi online ini mencapai Rp45 juta.
Tapi nasib sial lebih unggul dibanding keberuntungan. Uang yang dia habiskan untuk bermain judi online lebih banyak daripada uang yang dia dapat dari menang judi online. Nilainya lebih dari Rp60 juta.
Baca juga: Cerita Surti, Warga Jaksel Korban Judi Online: Kaget Didatangi Debt Collector Tagih Utang Suami
"Total uang yang hilang sih ya lebih dari Rp60 juta. Itu masih hitungan kotor. Soalnya pas sehabis saya menang besar itu, saya depo lagi."
"Udah gitu deponya makin lama makin besar, kayak misalnya deponya Rp1 juta, Rp2 juta, Rp5 juta. Bahkan, pernah baru gajian (uang) langsung hilang untuk depo," ungkap Aceng.
Pinjaman online (pinjol) pun seperti tak bisa terpisahkan dari para pemain judi online. Aceng sendiri yang mengalaminya. Dia pun meminjam uang untuk bisa diputar kembali dari judi online ini.
Bukan satu aplikasi, Aceng pun mengaku meminjam dari 15 aplikasi pinjol baik yang legal maupun yang ilegal hingga utangnya menumpuk sampai lebih dari Rp20 juta.
Bukannya jadi sadar yang dia lakukan salah, perilaku Aceng semakin buruk. Dari belasan aplikasi pinjol itu, Aceng mengaku tidak semua utangnya dia bayar, khususnya utang ke aplikasi-aplikasi pinjol ilegal karena dia memang tak kuat melunasi.
"Banyak (aplikasi pinjol), belasan dah, yang ilegal-ilegal, yang legal sebagian ada yang saya bayar, yang ilegal-legal gak ada yang saya bayar sama sekali," tuturnya.
Hidup di bawah teror pun dia jalani kala itu. Orang tua pun juga dibuat susah akhirnya. Debt collector atau penagih utang pun berkali-kali menagih ke rumahnya.
Baca juga: Kisah Pecandu Judi Online 1: Mahar Nikah dan Uang Rp100 Juta Ludes hingga Pinjol ke Banyak Aplikasi
Hingga akhirnya pada Maret 2024, Aceng pun bertobat. Dia melepas kebiasaan bermain judi online itu karena mendapat wejangan dari beberapa temannya. Kini, dia ingin menata kehidupan yang lebih baik ke depannya sambil harus mencicil utang-utangnya.(tribun network/abd/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.