Cagub Petahana Rohidin Mersyah Terseret OTT KPK, Bagaimana Nasib Pilkada Bengkulu 2024? Ini Kata KPU
KPU Bengkulu tetap laksanakan Pilkada 2024 meski Gubernur terjaring OTT KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam.
OTT ini turut menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan 7 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kini Rohidin Mersyah dibawa KPK ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, OTT ini terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Penangkapan ini terjadi hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.
Respons KPU Bengkulu
Menanggapi situasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar konferensi pers pada Minggu, 24 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menegaskan bahwa tahapan Pilkada Bengkulu 2024 akan tetap berjalan meskipun Rohidin Mersyah terjerat dalam OTT KPK.
"Sesuai dengan jadwal, (pilkada) ini akan tetap kita lakukan pencoblosan yaitu di tanggal 27 November 2024," kata Rusman, Minggu (24/11/2024) dikutip dari TribunBengkulu.com.
Menurutnya, tahapan pilkada Bengkulu tidak terganggu meski salah satu pasangan calon atau paslon berhalangan.
Baca juga: Rohidin Mersyah Ditangkap saat Masa Tenang Pilkada, Pengacara: Zalimnya Persoalan Hukum di Bengkulu
"(Kita) tidak akan terganggu dengan isu-isu begini. Kami tetap akan melaksanakan itu (pilkada)," lanjut Rusman.
Ia menambahkan bahwa distribusi logistik pemilu sudah dimulai dan akan selesai sebelum hari pencoblosan.
Ketentuan Hukum
Rusman menegaskan, pihaknya tidak dapat menafsirkan proses hukum yang saat ini sedang dihadapi calon Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah..
Rusman juga menjelaskan bahwa KPU tidak akan meminta KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Rohidin Mersyah.
"Jadi kami, KPU fokus untuk menjalankan tahapan," tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, jika ada pasangan calon yang berhalangan tetap, KPU akan menginformasikan hal tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.
"Sesuai dengan PKPU no 17 tahun 2024, pasal 16, bahwa apabila ada pasangan calon berhalangan tetap, atau pun ditetapkan sebagai terpidana H-29 atau sampai hari pemungutan suara, itu KPU akan bersurat ke KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS untuk menyampaikan informasi tersebut," jelasnya.
Sikap Partai Golkar
Partai Golkar, yang mengusung Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024, menyatakan bahwa Rohidin tetap bisa mengikuti kontestasi selama belum berstatus terpidana.
"Untuk statusnya sendiri yang bersangkutan tetap masih dapat mengikuti kontestasi pilkada selama belum berstatus terpidana," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Hukum dan HAM Christina Aryani, Minggu (24/11/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Bagaimana Nasib Pilkada Bengkulu 2024 Pasca Cagub Petahana Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK?.
(Tribunnews.com/Milani/Chaerul Umam) (TribunBengkulu.com/Ricki)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.