Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 27 November

Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari Rabu (27/11/2024) mendatang. Simak selengkapnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pilkada Serentak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 27 November
Warta Kota/Yulianto
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/9/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan pada Senin ini karena bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah. (Warta Kota/Yulianto) 

TRIBUNNEWS.COM - Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari Rabu (27/11/2024) mendatang.

Hal itu sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu tersebut.

"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN.," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (21/11/2024).

Ketentuan tersebut berdasarkan:

  • UU RI No 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
  • UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
  • Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
  • Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
  • SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

"Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tetap mengutamaman keselamatan di jalan."

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Jateng: Pilkada Jadi Ruang Kontenstasi yang Mencerahkan

Lantas, 27 November 2024 apakah libur?

Terkait libur atau tidaknya para pekerja di tanggal 27 November, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berita Rekomendasi

Berikut adalah 3 poin yang termuat dalam SK tersebut:

1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2024:

- 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 14 Februari 2024: Hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

- 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret 2024: Wafat Isa Al Masih

- 31 Maret 2024: Hari Paskah

- 10 Apri 2024: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

- 11 Apri 2024: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

- 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih

- 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni 2024: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

- 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

- 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember 2024: Hari Raya Natal.

Daftar Cuti Bersama Tahun 2024

- 9 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 12 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8 April 2024: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

- 9 April 2024: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

- 12 April 2024: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

- 15 April 2024: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

- 10 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak

- 18 Juni 2024: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

- 26 Desember 2024: Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas