Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rohidin Mersyah Masih Yakin Menang di Pilgub Bengkulu Meski Sudah Ditahan KPK

telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rohidin Mersyah Masih Yakin Menang di Pilgub Bengkulu Meski Sudah Ditahan KPK
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca) selaku ajudan Gubernur Bengkulu berjalan menuju ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). Ketiganya disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan tersebut sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Lembaga antirasuah itu pun sudah menahan Rohidin Mersyah.

Sebelum diantar ke Rutan KPK, Rohidin sempat membuat pernyataan di hadapan awak media.

Rohidin meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang.

Ia meminta masyarakat Bengkulu untuk tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan-tindakan mengarah anarkisme.

"Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik," ucap Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) dini hari.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Rohidin mengklaim akan beranggung jawab atas perbuatannya. 

Dia menyebut bakal mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif.

Rohidin menyinggung pasangannya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu, Meriani.

Diketahui Rohidin dan Meriani menjadi salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu periode 2024–2029.

Rohidin meyakini Meriani bisa memenangi Pilgub Bengkulu tanpa dirinya.

"Saya percaya betul Ibu Meriani adalah wanita tangguh, wanita kuat, wanita hebat, yang akan mampu mengkonsolidasi bahwa Rommer insyaallah pasti menang. Karena kekuatan kita semakin kuat semakin solid, sebagai penutup saya pesan kepada Tim Rommer untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas," katanya.

"Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik," lanjut Rohidin.

Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana Rohidin Mersyah ditangkap KPK tiga hari sebelum pencoblosan Pilkada 2024.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dengan memeras anak buahnya di Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

Meski Rohidin ditangkap, KPK memastikan bahwa namanya tetap ada di dalam surat suara Pilkada Bengkulu 2024.

Menurut Wakil Ketua KPK Alex Marwata, jika nantinya terpilih maka  Rohidin akan dilantik lalu langsung diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku.

Pilgub Bengkulu 2024 diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni  Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani.

Kasus Rohidin

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.


Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.


Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 


Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 


Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.


KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. 


Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas