Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Lokasi TPS Secara Online, Cukup Siapkan NIK KTP dan Akses cekdptonline.kpu.go.id

Berikut cara cek lokasi TPS secara online pada Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan panduan mencoblos yang baik dan benar di TPS.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek Lokasi TPS Secara Online, Cukup Siapkan NIK KTP dan Akses cekdptonline.kpu.go.id
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 - Berikut cara cek lokasi TPS secara online pada Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan panduan mencoblos yang baik dan benar di TPS. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengecek lokasi TPS secara online, jangan lupa siapkan KTP.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Pilkada dilakukan pada besok Rabu (27/11/2024), mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Masyarakat dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan, agar bisa menjabat sebagai pemimpin dalam 5 tahun mendatang.

Masyarakat yang sudah memenuhi atau sesuai dengan persyaratan Pilkada dapat ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Pemilih dapat mengecek lokasi TPS secara online dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id, dan masuk menggunakan NIK pada KTP.

Cara Cek Lokasi TPS Secara Online pada Pilkada Serentak 2024

  1. Pertama buka website DPT di cekdptonline.kpu.go.id
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Lalu masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  4. Selanjutnya masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  5. Berikutnya Klik "Konfirmasi"
  6. Terakhir halaman akan menampilkan data dan lokasi TPS pemilih, sebagai berikut:
  • Nama lengkap pemilih
  • NIK dan KK
  • Nomor dan lokasi TPS
  • Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.

Baca juga: Tugas KPPS 6 dan 7 dalam Pilkada 2024, Lengkap dengan Gaji dan Lokasi Duduk di TPS

Cara Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 2024

1. Pemilih dapat menuju TPS terdaftar, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Berita Rekomendasi

2. Kemudian tunjukkan dokumen persyaratan yang diminta (KTP & Undangan Pencoblosan).

3. Lalu mengisi daftar hadir di TPS.

4. Kemudian tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS,

5. Selanjutnya jika sudah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yang berisi:

  • Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur 
  • Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati 
  • Surat suara hijau tosca untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

6. Sebelum mencoblos, pastikan surat surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum dilakukan pencoblosan.

7. Kemudian masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara pada Pilkada 2024

8. Coblos surat suara pada bagian yang telah ditentukan, sebagai berikut:

  • Coblos menggunakan paku yang sudah disediakan 
  • Coblos satu kali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih.

9. Berikutnya lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara.

10.Terakhir pemilih wajib mencelupkan satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 di TPS.

Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Ini Dampak dan Sanksi Bagi Pelaku dan Penerimanya pada Pilkada 2024

Perbedaan Warna Surat Suara pada Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 3 jenis surat suara. 

Pada masing-masing surat suara terdapat perbedaan warna berdasarkan jenis pemilihan untuk mempermudah pemilih dalam mengenali surat suara.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut perbedaan warna surat suara Pilkada 2024:

a. Merah Maroon: Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

b. Biru Muda: Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

c. Hijau Tosca: Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Nantinya pemilih akan menerima dua jenis surat suara, tergantung tempat tinggalnya. 

Warga yang berasal dari Kabupaten, akan mendapatkan surat suara untuk calon gubernur dan calon bupati.

Sedangkan untuk warga kota hanya mencoblos untuk calon gubernur dan calon wali kota.

Baca juga: Pemilihan Kepala Daerah 2024, Aktivis: Jaga Pilkada Sebagai Anak Kandung Reformasi

Dokumen yang Harus Dibawa saat Pencoblosan ke TPS saat Pilkada Serentak 2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  2. Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).

Tanda atau Ciri Mencoblos Surat Suara yang Sah:

  • Apabila tanda coblosan terdapat pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, atau foto pasangan calon, nama pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
  • Coblosan lebih dari satu kali pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon atau nama pasangan calon tetap dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
  • Pemilih mencoblos tepat pada garis satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon atau nama pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
  • Tanda pencoblosan tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain,juga dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas