Kompolnas Soroti Pengawasan Penggunaan Senjata Api di Kalangan Personel Polri
Pihaknya mendukung terhadap langkah tegas Polri dalam kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan personel Polri.
"Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api. Langkah ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Mabes Polri Asistensi Khusus Kasus Oknum Anggota Tembak Siswa SMK di Semarang, Bantu Ungkap Fakta
Pihaknya mendukung terhadap langkah tegas Polri dalam kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota.
Evaluasi harus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.
"Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Keputusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ucap Arief.
Baca juga: Insiden Penembakan Polisi Kembali Terjadi, Ketua MPR RI Nilai Perlu Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Selain itu, Kompolnas juga akan terus mengawasi proses penyidikan pidana yang saat ini sedang berjalan untuk memastikan semua sesuai prosedur.
Terkait motif penembakan di kasus Solok Selatan, proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami fokus pada sidang kode etik, sedangkan proses pidana terus berjalan," tegasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara," tuturnya.
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai Anggota Polri dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun.