Tata Cara Mencoblos di TPS dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Sebagai gambaran, berikut adalah tata cara mencoblos di TPS dan hal-hal yang perlu diperhatikan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun pencoblosan di TPS Pilkada 2024 dibuka pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00 siang waktu setempat.
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP.
Sebagai gambaran, berikut adalah tata cara mencoblos di TPS dan hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Persiapan Sebelum ke TPS
Pemilih harus membawa:
- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.
2. Pendaftaran di TPS
Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:
- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.
- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
Baca juga: Lokasi TPS 3 Srikandi Calon Gubernur Jawa Timur, Luluk Nur Hamidah, Khofifah dan Tri Rismaharini
3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya
Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih.
Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.
4. Mencoblos di Bilik Suara
Masuk ke bilik suara untuk mencoblos:
- Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.
- Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon.
Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.
5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi.
Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.
6. Mencelupkan Jari ke Tinta
Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan.
Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.
(Tribunnews.com/Widya)