Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos di TPS dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Sebagai gambaran, berikut adalah tata cara mencoblos di TPS dan hal-hal yang perlu diperhatikan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tata Cara Mencoblos di TPS dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Surya/
Warga menggunakan hak suaranya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (23/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di lima TPS di wilayah Kabupaten Makang karena ditemukan pelanggaran aturan Pemilu 2024 yakni ada pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilih di TPS tersebut. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun pencoblosan di TPS Pilkada 2024 dibuka pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00 siang waktu setempat.

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP. 

Sebagai gambaran, berikut adalah tata cara mencoblos di TPS dan hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Persiapan Sebelum ke TPS

Pemilih harus membawa:  

  • Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).  
  • e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.  

2. Pendaftaran di TPS

Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:  

  • Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.  
  • Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.  

Baca juga: Lokasi TPS 3 Srikandi Calon Gubernur Jawa Timur, Luluk Nur Hamidah, Khofifah dan Tri Rismaharini

3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya

Berita Rekomendasi

Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih. 

Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.  

4. Mencoblos di Bilik Suara

Masuk ke bilik suara untuk mencoblos:  

  • Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.  
  • Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon.  

Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.  

5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi. 

Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.  

6. Mencelupkan Jari ke Tinta

Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan. 

Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.  

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas