Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Syarat Pilkada 2 Putaran? Simak Aturan dan Ketentuan yang Berlaku

Apa syarat Pilkada 2 putaran? simak aturan dan ketentuan Pilkada 2 Putaran berikut ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Apa Syarat Pilkada 2 Putaran? Simak Aturan dan Ketentuan yang Berlaku
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Pilkada 2 putaran - Apa syarat Pilkada 2 putaran? simak aturan dan ketentuan Pilkada 2 Putaran berikut ini. 

Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Lalu pada Pasal 10 ayat (3) juga dijelaskan bahwa apabila tidak ada paslon yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan putaran kedua.

Menurut ayat 2 Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon dalam Pilkada Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen), akan diadakan Pilgub putaran kedua.

Pada putaran kedua, pasangan calon yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Lebih lanjut dalam ayat 3 menjelaskan mengenai tahapan Pilkada Jakarta putaran kedua yang mencakup:

  1. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
  2. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
  3. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
  4. Rekapitulasi hasil perolehan suara.

Nantinya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua Pilkada Jakarta dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas