Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025, Ini Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksinya

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka lowongan Petugas Haji tahun 2025, simak syarat, formasi dan jadwal seleksinya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lowongan Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025, Ini Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksinya
https://kemenag.go.id
Pendaftaran Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat 1446 H/2025 M - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka lowongan Petugas Haji tahun 2025, simak syarat, formasi, dan jadwal seleksinya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Lowongan Petugas Haji tahun 2025 dibuka mulai besok, Jumat (29/11/2024), hingga 6 Desember 2024 mendatang.

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat akan segera dilaksanakan.

Pendaftaran Petugas Haji diadakan secara online, melalui laman https://haji.kemenag.go.id/Petugas.

Terdapat beberapa jenis formasi, dengan persyaratan umum dan khusus.

Bagi Anda yang berminat menjadi Petugas Haji, bisa langsung mendaftarkan diri dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat 2025

  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Layanan Pelindungan Jemaah
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Baca juga: Syarat Administrasi untuk Daftar Seleksi PPIH Tingkat Pusat, Pendaftaran Dibuka 29 November 2024

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Tidak dalam Keadaan Hamil
  • Berkomitmen dalam Pelayanan Jemaah
  • Mampu Mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH Berbasis Android dan atau IOS
  • ASN dan/atau Pegawai pada Kementerian Agama/Bp Haji, ASN Kementerian/Lembaga terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji, TNI/POLRI
  • Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan atau Tenaga Profesional yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji
  • Memiliki Integritas, Kredibilitas dan Rekam Jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.

Baca juga: PPIH Madinah Fasilitasi Jemaah Haji yang Sakit untuk Ziarah ke Masjid Nabawi

Syarat Administrasi Pendaftaran Seleksi PPIH

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

Berita Rekomendasi

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan).

Pelaksana Bimbingan Ibadah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

7. SK Terakhir bagi ASN

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).

Baca juga: PPIH dan Wamen Haji Arab Saudi Bahas Rencana Kontrak Jangka Panjang Layanan Haji

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
  7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).

Pelaksana MCH (Media Center Haji)

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media:

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

Perlu diketahui bahwa NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada Rekrutmen PPIH tahun 2025.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas