Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buntut Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Kompolnas Tekankan Pengendalian Senjata

Buntut kasus polisi tembak pelajar di Semarang, Jawa Tengah, Kompolnas RI meminta Polda Jateng merombak sistem penggunaan senjata para anggotanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Buntut Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Kompolnas Tekankan Pengendalian Senjata
Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMK Negeri 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). Buntut kasus polisi tembak pelajar di Semarang, Jawa Tengah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meminta Polda Jateng merombak sistem penggunaan senjata api para anggotanya. 

"Excessive action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut." 

"Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," terangnya.

Imbas kasus tersebut, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng pada Rabu, 27 November 2024.

Aipda Robig juga sudah diamankan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng," ucap Artanto.

Aipda Robig juga diproses terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.

"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R, yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Artanto, sidang etik bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng sedang melakukan proses pemberkasan sidang. 

"Nanti ankum (atasan hukum) dari Polrestabes Semarang," ujar Artanto.

Belum Jadi Tersangka

Meski sudah ditahan oleh Polda Jateng, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol. Artanto mengatakan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan jika status sudah naik ke tahap penyidikan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," ujar Artanto.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Ini Desakan Kompolnas untuk Polda Jateng Buntut Penembakan Brutal Aipda Robig kepada Siswa Semarang.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas