Daftar 7 Perwira Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Kembali, Bahkan Ada yang Pecah Bintang
Daftar perwira Polri yang sempat terkena sanksi karena terlibat kasus Ferdy Sambo, kini mulai mendapat titik terang.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang sempat terkena sanksi karena terlibat kasus Ferdy Sambo, mulai mendapat titik terang.
Sebut saja eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto, Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, hingga AKBP Ari Cahya.
Nama di atas adalah sejumlah perwira yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri ketika itu, Ferdy Sambo.
Kini di antara mereka telah kembali mendapat jabatan, bahkan ada yang pecah bintang alias dipromosikan mendapat pangkat Brigjen Polisi.
Berikut beberapa daftarnya.
1. Kombes Budhi Herdi Susianto
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto masuk dalam jajaran perwira yang dipromosikan sebagai jenderal Polri.
Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024.
Dalam salinan keputusan mutasi yang diterima redaksi, tertulis Kombes Budhi Herdi Susianto dipromosikan dari jabatan sebelumnya di Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri ke jabatan Karowatpers Polri.
Sebagai informasi, di jabatan barunya, Kombes Pol Budhi akan mendapat pangkat Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol.
Ia menggantikan Brigjen Pol Erthel Stephan yang digeser menjadi Karodalpers SSDM Polri.
Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Rabu (20/7/2022).
Penonaktifan ini merupakan imbas dari kasus polisi tembak polisi yang diduga melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Budhi sendiri dihukum bukan karena terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J.