Perwakilan Korban Investasi Bodong Fahrenheit Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Metro Jaya
Korban kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit melaporkan mantan kuasa hukumnya, Oktavianus Setiawan dan Tb Ade Rosidin ke Polda Metro.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para korban kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang tergabung dalam Paguyuban SIF (Perkumpulan Solidaritas Investor Fahrenheit) melaporkan kuasa hukum terdahulunya, Oktavianus Setiawan dan Tb Ade Rosidin ke Polda Metro Jaya.
"Pelaporan dilayangkan atas dugaan memberikan keterangan tidak benar terkait nilai pengembalian ganti rugi (restitusi) yang diterimanya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Kuasa Hukum perwakilan Paguyuban SIF Hans Sitompul dalam keterangannya pada Jumat (29/11/2024).
Restitusi itu diperoleh atas pelaksanaan Putusan Perkara 664/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt. atas pelaksanaan putusan Fahrenheit yang telah inkracht pada 8 Desember 2023.
Hans Sitompul mengatakan advokat Oktavianus Setiawa selaku salah satu perwakilan yang diberikan amanah oleh Kejari Jakarta Barat untuk menyalurkan kepada para korban yang diwakilinya dalam perkara Fahrenheit, diduga mengaku kepada Paguyuban SIF telah menerima uang tunai untuk disalurkan kepada para korban di bawah SIF senilai sekitar Rp 35 miliar.
Namun, menurut Hans, belakangan diketahui setelah menerima keterangan tertulis dari Kejari Jakarta Barat pada akhir September 2024, terungkap bahwa Oktavianus Setiawan diduga menerima uang senilai kisaran Rp 53 miliar atas pelaksanaan putusan Fahrenheit.
"Hal itu diketahui adanya disparitas uang sejumlah sekitar Rp 17 miliar berdasarkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan," ujarnya.
"Di mana Oktavianus Setiawan diduga menerima Rp 53 miliar tetapi mengaku Rp 35 miliar," kata dia menambahkan.
Para korban melalui Kuasa Hukumnya Hans Sitompul melaporkan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP danatau Pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Oktavianus Setiawan, Tb Ade Rosidin, dan Chan Henry Santoso ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B6108/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 09 Oktober 2024, Hans Sitompul menerangkan bahwa aksi dan perbuatan dari Oktavianus Setiawan dan Tb Ade Rosidin diduga telah membohongi para korban.
“Sejak laporan ini dibuat, Oktavianus Setiawan telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali yaitu pada 22 November 2024 dan 27 November 2024,” ungkap Hans Sitompul.
Hans berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus ini secara profesional dan terbuka.
Hans juga menaruh harapan besar kepada Paguyuban SIF agar dapat memberi dukungan proses pengembalian dana sebesar Rp 17,8 miliar yang diduga digelapkan tersebut sebagai bentuk aksi kepedulian.
"Yang mana hal ini didasari oleh rasa kecewa bahwa seorang advokat yang dipercayai oleh ratusan korban ternyata merupakan oknum yang justru merugikan para korbannya," kata dia.
Seperti diketahui, kasus investasi bodong Fahrenheit telah bergulir sejak 2022 lalu.
Mulanya robot trading Fahrenheit dilaporkan karena para korban tak bisa melakukan pencairan dana dan pembatalan pembelian sejak 7 Maret 2022.
Perkara ini tak hanya ditangani oleh Bareskrim Polri, tetapi juga Polda Metro Jaya.
Sejumlah pelakunya telah menjalani proses hukum.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta pengembalian dana kepada korban investasi bodong.