Ketua Umum IMM Soal Usulan Polri di Bawah Kemendagri: Kemunduran Demokrasi dan Reformasi
Ketua Umum IMM menolak dan menganggap wacana Polri di bawah Kemendagri tersebut sebagai sikap yang reaktif dikarenakan hasil pada Pilkada 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Ketum IMM Soal Usulan Polri di Bawah Kemendagri: Kemunduran Demokrasi dan Reformasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Riyan Betra Delza, tak setuju usulan PDI Perjuangan (PDIP) agar institusi Polri dikembalikan di bawah institusi TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia menolak dan menganggap wacana tersebut sebagai sikap yang reaktif dikarenakan hasil pada Pilkada 2024.
Baca juga: Lemkapi Khawatir Polri akan Semakin Mundur Bila di Bawah Kemendagri atau TNI
“Pertama tentu menolak wacana itu dan saya melihat wacana tersebut sebagai sikap reaktif imbas dari momen Pilkada serentak baru-baru ini," kata Riyan dalam keterangannya Sabtu (30/11/2024).
Mengenai wacana pengembalian posisi Polri ke bawa naungan TNI dan Kemendagri, Riyan menyebut wacana tersebut tak berdasar dan bahkan kontraproduktif dengan agenda reformasi.
“Menempatkan posisi kepolisian di bawah Kemendagri justru membuka jalan kemunduran demokrasi dan reformasi. Kita tahu, salah satu konsensus reformasi adalah pemisahan Polri agar bisa berdiri berdaulat dan independen. Wacana semacam ini justru membuat kita mundur ke belakang," pungkasnya.
Sebelumnya usulan ini disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.
Usulan ini muncul sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah yang diindikasi adanya pengerahan aparat kepolisian.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Deddy berharap, usulan ini akan disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.