Babak Baru Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang: Komnas HAM Dalami Potensi Pelanggaran HAM
Komnas HAM bakal memeriksa adanya potensi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang oleh polisi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, menemui babak baru.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa adanya potensi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Sebab, video CCTV peristiwa itu tidak diungkapkan secara transparan.
Padahal, para oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut mengklaim memiliki rekaman video peristiwa itu.
Komnas HAM pun mengambil sikap untuk turut menyelidiki kasus yang melibatkan siswa di bawah umur ini.
"Kami harus melihat bukti dan fakta."
"Untuk itu, kami tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang serta masyarakat sekitar di lokasi penembakan," kata Koordinator Sub Penegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Ulil Parulian Sihombing, baru-baru ini.
Diketahui, kasus ini melibatkan tiga pelajar SMKN 4 Semarang meliputi GRO (17) alias Gamma, AD (17), dan SA (16).
Juga oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38).
Adapun kejadian terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (22/11/2024) dini hari.
Akibat peristiwa ini, ketiga pelajar tersebut terkena peluru panas yang melesat dari tangan Robig Zaenudin.
Baca juga: Rekaman CCTV Penembakan Siswa SMK Tak Diungkap Penyidik, Komnas HAM Telusuri Potensi Pelanggaran HAM
Dua pelajar dinyatakan selamat atas insiden ini.
Sementara, satu pelajar lainnya, GRO, meninggal dunia akibat ditembak satu kali di bagian pinggul.
Terkait hal itu, Komnas HAM juga sudah meminta keterangan kepada 14 saksi.
Terutama para saksi di sekitar lokasi yang disebut sebagai lokasi penembakan yakni di Jalan Candi Penataran Raya.
"Tinjauan ke lapangan untuk memastikan temuan-temuan kami dan memastikan fakta-faktanya yang ada," beber Ulil.
Uli mengatakan, Komnas HAM telah meminta kepada polisi supaya adanya penegakan hukum yang transparan dalam kasus ini.
Pihaknya juga mengingatkan agar polisi menertibkan masyarakat dengan cara yang baik.
"Penanganan kasus tawuran sudah seharusnya menggunakan tindakan humanis (bukan ditembak)," ungkap Ulil.
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan akan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dengan merekomendasikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kompolnas Buka Suara
Tak hanya Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga ambil sikap dalam kasus ini.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menegaskan jejak digital menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus.
Anam menjelaskan jejak digital yang ditemukan di lokasi kejadian dapat memperjelas bagaimana peristiwa penembakan itu terjadi.
"Jejak digital ini menjadi salah satu bahan utama untuk membuat peristiwa lebih terang dan menegakkan keadilan," kata Anam usai mengunjungi keluarga korban di Padas, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen, Sabtu (30/11/2024).
Bukti yang diambil dari titik yang relevan, kata Anam, dapat menggambarkan inti dari peristiwa penembakan.
“Titik itu membawa kita memahami bagaimana peristiwa terjadi, mulai dari penembakan hingga hilangnya nyawa korban,” jelas Anam.
Kompolnas menekankan penanganan kasus anak juga harus mengedepankan sistem hukum yang berlaku.
“Tolong sensitif terhadap problem anak-anak, karena mereka adalah masa depan bangsa kita. Penanganan kasus anak tidak boleh menggunakan kekerasan,” tambah Anam.
Menurut Anam, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi Polda Jawa Tengah dan kepolisian di seluruh Indonesia agar lebih hati-hati, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan anak.
Komisioner Kompolnas lainnya, Supardi Hamid, menyatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini agar prosesnya berjalan profesional, proporsional, dan sesuai dengan aturan hukum.
"Kami melihat kepolisian antusias untuk membuat kasus ini terang."
"Pelaku penembakan sudah menjalani sidang kode etik, dan tindak pidananya akan diproses lebih lanjut," ujar Supardi.
Ia juga memastikan Kompolnas akan terus memonitor setiap langkah yang diambil untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban tercapai.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada Potensi Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pelajar Ditembak Polisi, Komnas HAM Obok-obok Semarang dan Kompolnas Sebut Jejak Digital Jadi Kunci Ungkap Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Agus Iswadi)