Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Agus Nurpatria, Eks Anak Buah Sambo, Sudah Bebas Bersyarat, tapi Masih Harus Lapor

Agus Nurpatria, eks anak buah Ferdy Sambo, bebas bersyarat bulan kemarin. Tapi, ia masih diwajibkan melapor.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febri Prasetyo
zoom-in Profil Agus Nurpatria, Eks Anak Buah Sambo, Sudah Bebas Bersyarat, tapi Masih Harus Lapor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Profil AKBP Chuck Putranto, Didemosi karena Bantu Ferdy Sambo, Kini Jadi Perwira 2 Melati

Dedi mengungkapkan tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J memiliki peran yang berbeda-beda.

"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," kata Dedi.

(Tribunnews/Febri/Rakli/Melvyandie)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas