Pasca Insiden Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kapolrestabes Sempat Susah Dihubungi
Komisi III DPR Selasa esok akan memanggil Kapolres Semarang Kombes Pol Irwan Anwar untuk mengklarifikasi kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang.
Penulis: Choirul Arifin
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa adanya potensi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Sebab, video CCTV peristiwa itu tidak diungkapkan secara transparan oleh polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, sudah mengakui ada dua tembakan yang dilepaskan ketika kejadian dan keduanya mengarah ke badan korban.
"Dua tembakan itu mengarah kepada korban. Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kombes Artanto.
Polisi berkilah menembak karena melerai tawuran.
Polisi sudah menahan Ajun Inspektur Polisi Dua berinisial R yang menjadi pelaku penembakan ke siswa SMK.
Keluarga korban juga telah melapor dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Baca juga: Kompolnas: Jejak Digital Kunci Ungkap Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengaku punya bukti video penembakan.
"Ada korbannya, ada video penembakannya, ada tersangkanya, ada saksinya. Lengkap," kata dia dalam konferensi pers dengan wartawan.
Tapi Kombes Irwan Anwar menolak memperlihatkan isi rekaman video penembakan itu.
Saksi-saksi di lapangan menyatakan, polisi telah mengambil rekaman video dari CCTV di masjid dan minimarket Alfamart di sekitar lokasi kejadian.
Saat jumpa pers polisi hanya memutar video rekaman selama beberapa detik suasana di lokasi kejadian sebelum peristiwa penembakan terjadi.
Tapi polisi menolak memutar lebih panjang video tersebut. Polisi sudah menghentikan pemutaran isi rekaman video CCTV tersebut yang memperlihatkan kejadian penembakan.
Para oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut mengklaim memiliki rekaman video peristiwa itu.