Aipda Robig Berpotensi Jadi Tersangka Usai Tembak Gamma Hingga Tewas
Terhadap Aipda Robig, saat ini pihak kepolisian telah menempatkan yang bersangkutan di penempatan khusus (patsus) di Propam Polda.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy Tamaela menyatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami soal insiden penembakan yang dilakukan oleh anggota Polres Semarang Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma.
Kata Helmy, malam nanti pihaknya akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kabid Propam Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Tawuran saat Aipda Robig Tembak Siswa SMK: Karena Dipepet
Gelaran olah TKP itu akan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan exhumasi terhadap jasad dari korban Gamma.
"Setelah itu, nanti malam direncanakan akan dilakukan olah TKP untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi," kata Helmy saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Kebohongan Aipda Robig Tembak 3 Siswa SMK Semarang Terbongkar saat RDP di DPR
Tak hanya menggelar olah TKP, pihaknya kata Helmy, akan juga mendengar keterangan dari ahli.
Setelah itu, bukan tidak mungkin penerapan tersangka kepada Aipda Robig akan dilakukan oleh penyidik Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ditpropam Polda Jateng.
"Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penetapan terhadap tersangka," kata dia.
Terhadap Aipda Robig, saat ini pihak kepolisian telah menempatkan yang bersangkutan di penempatan khusus (patsus) di Propam Polda.
"Sudah dilakukan patsus oleh bid propam Polda Jawa Tengah," tandas dia.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono menejelaskan soal aturan yang dilanggar oleh Aipda Robig.
Kata dia, Aipda Robig diduga salah satunya melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009.
"Terduga pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dan kita juga sudah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian," ujar Aris.
"Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," tandas dia.