Connie Bakrie Sebut Panggilan Polda Metro Jaya Agak Janggal: Tak Mungkin Saya Kembali ke Indonesia
Pengamat militer Connie Bakrie menilai pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya agak janggal. Mengapa?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
Sebagai informasi, Connie Bakrie dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks.
Laporan tersebut dilaporkan oleh dua orang yang teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.
Dalam laporannya, pelapor membawa barang bukti berupa flashdisk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie.
Akun itu memuat narasi mengutip pernyataan mantan Wakapolri Oegroseno yang berisi "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres".
Connie disangkakan pasal Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain di Polda Metro Jaya, Connie juga dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2024) kemarin.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid, pada 22 Maret 2024.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)