Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kronologis Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Aipda RZ Lesatkan 4 Peluru Karena Dipepet

Motif Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) menembak siswa SMK di Semarang karena pelaku merasa kendaraannya terpepet motor korban.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Baru Kronologis Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Aipda RZ Lesatkan 4 Peluru Karena Dipepet
TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
Lokasi peristiwa polisi tembak siswa SMK di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Ia pun memastikan penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap Gamma tidak terkait tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

"Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ujar dia.

"Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," ucap Aris.

Penjelasan Kabid Propam Polda jateng ini membantah terkait isu tawuran sekaligus peristiwa penembakan yang menyebut Aipda RZ hanya melesatkan dua tembakan seperti yang diungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebelumnya.

Sebelumnya Irwan sempat menjelaskan, anggotanya menembak tiga orang korban dengan dua kali tembakan.

Tembakan pertama mengenai almarhum GRO di bagian pinggul kanan.

Kemudian tembakan kedua mengenai SA dan AD.

Berita Rekomendasi

"SA dan AD itu satu peluru. Jadi  tembakan menyerempet badan korban pertama dan kedua. Jadi dari samping," tuturnya Irwan sembari memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).

Aipda RZ Terancam Pasal Pembunuhan

Keluarga GRO diketahui telah melaporkan aksi Aipda RZ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024)

"Kami sudah buatkan laporannya," kata Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (27/11/2024).

Keluarga korban melaporkan kasus ini tanpa pengacara.

Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.  

"Kami jamin proses hukum akan sesuai fakta dan prosedur," kata Kombes Pol Artanto. 

Saat ini Aipda RZ pun menjalani proses pelanggaran etik dan sudah dilakukan penahanan atau penempatan khusus (Patsus).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas