Komandan Satuan Siber TNI Periksa Ponsel Prajurit Usai Upacara di Mabes Cilangkap
TNI juga menyatakan telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dengan dukungan peralatan forensik canggih.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Ari Yulianto selaku Komandan Subsatgas Pemberantasan Judi Online memimpin pemeriksaan ponsel milik personel Mabes TNI setelah kegiatan upacara mingguan di Lapangan Upacara B3, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Senin (2/12/2024).
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1452/IX/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan, Pemantauan dan Penindakan Pelanggaran Prajurit/PNS TNI dalam Bentuk Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi di Lingkungan TNI.
"Dengan adanya pemeriksaan ini, TNI menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas personel serta mendukung penuh pelaksanaan tugas dihadapkan tantangan yang semakin kompleks," tulis keterangan resmi Puspen TNI pada Selasa (3/12/2024).
"TNI terus berupaya menjaga kedisiplinan internal sekaligus berkontribusi dalam pemberantasan berbagai bentuk kejahatan siber di Indonesia," sambungnya.
TNI menyatakan langkah tersebut bentuk konkret peran TNI dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik perjudian online yang semakin marak.
Selain itu, TNI juga menyatakan telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dengan dukungan peralatan forensik canggih dari personel Satuan Siber (Satsiber) TNI.
Diberitakan sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap ada 4 ribu prajurit TNI yang telah diberi sanksi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto karena terlibat bermain judi online (judol).
Pernyataan itu merespons data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut 97.000 personel TNI/Polri terlibat judol.
Sanksi yang diberikan kepada para prajurit TNI tersebut, kata Yusri, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat hingga dipidana.
Yusri juga mengatakan, dari ribuan prajurit yang terlibat judol, beberapa diantaranya menggunakan uang satuan untuk bermain.
"Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi online), kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan," kata Yusri ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur pada Kamis (14/11/2024).
Namun, ia belum menjabarkan uang satuan mana yang digunakan pelaku.
Yusri hanya menyatakan, dari ribuan prajurit TNI yang bermain judol, tak ada di antara mereka yang berperan sebagai bandar.