Penambangan Timah Ilegal Bukan Ranah Korupsi, Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Ryan Susanto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas terdakwa Ryan Susanto alias Afung .
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas terdakwa Ryan Susanto alias Afung dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di kawasan Hutang Lindung, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada Senin (2/12/2024).
Vonis bebas Ryan dibacakan oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiarini, Hakim Anggota Mhd. Takdir dan Warsono di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
"Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair," kata Hakim Ketua Dewi, seperti dikutip dari Bangkapos.
“Membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw dari dakwaan primair dan subsidair tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ryan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dalam tuntutan jaksa, Ryan dituntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan ditambah denda sebanyak Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Ryan juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian uang negara sebesar Rp 1,803 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp59,279 miliar.
Kerugian perekonomian negara tersebut didasari dari kegiatan usaha pertambangan di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka di dalam kawasan hutan lindung yang menyebabkan kerusakan, menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung.
Uang pengganti senilai Rp59,279 miliar tersebut terdiri dari, nilai ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi dihitung selama 10 tahun mencapai sebesar Rp47,239 miliar dan Restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp12,039 miliar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Pangkalpinang juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya.
Kemudian, menyatakan terdakwa Ryan Susanto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Akan Ajukan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menyatakan bakal mengajukan kasasi dalam perkara ini.
Jaksa Kejari Bangka, Nopiansah mengatakan putusan tingkat pertama diakuinya sudah final. Namun perkara belum tuntas karena jaksa akan menggunakan haknya yakni mengajukan kasasi.
Pengajuan kasasi didasari pada adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim yang menyatakan bahwa perkara penambangan ilegal adalah tindak pidana korupsi dan harus dihukum untuk memberi efek jera di kemudian hari.
“Ada hak jaksa disitu, maka otomatis jaksa akan kasasi dan upaya hukum sebagaimana diucapkan ada putusan dissenting opinion, artinya salah satu hakim tidak sependapat mengatakan perkara tersebut adalah tindak pidana korupsi agar memberikan efek jera untuk di kemudian hari,” ucap dia.