Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengesahan Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Digelar pada Rapat Paripurna DPR Pekan Ini

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bakal mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2024-2029

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengesahan Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Digelar pada Rapat Paripurna DPR Pekan Ini
Kolase Tribunnews.com
Lima pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto (Ketua), Johanis Tanak (Anggota), Fitroh Rachyanto (Anggota), Agus Joko Pramono (Anggota), dan Ibnu Basuki Widodo (Anggota). 

Sebelumnya, dia juga pernah menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ibnu pun pernah menjabat pejabat hubungan masyarakat (humas) Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga kerap mengadili kasus korupsi ketika di Pengadilan Tipikor Jakarta.

4. Johanis Tanak

Johanis Tanak merupakan wakil ketua KPK. Sebelumnya, nama Johanis termasuk dalam calon pimpinan KPK untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar.

Johanis Tanak memiliki latar belakang sebagai jaksa. Ia sempat memegang jabatan penting lainnya, seperti direktur tata usaha negara negara Kejaksaan Agung dan kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pada tahun 2019, Johanis Tanak ikut dalam seleksi capim KPK. Kemudian, nama Johanis Tanak diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon pimpinan KPK untuk menggantikan Lili Pintauli.

Baca juga: FOTO-foto 5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2024-2029, Wajah Lama Masih Mendominasi

5. Agus Joko Pramono

Agus Joko Pramono dikenal sebagai wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2023. Dikutip dari laman BPK, sebelum menjadi wakil ketua BPK, dia pernah menjabat sebagai Komite Penasihat Pemeriksaan Independen (IAAC), Inisiatif Pengembangan INTOSAI (IDI) dan anggota BPK periode 2013–2019.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas