Perlu Kolaborasi Lintas Sektor Agar UU Pelindungan Data Pribadi Sukses Diterapkan
Implementasi Undang-undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) adalah langkah penting menuju ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
Pada acara itu, dalam paparan khusus melalui tayangan video, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Nezar Patria mengemukakan, Indonesia telah membuat langkah besar di era digital ini dengan adanya UU PDP, yang diharapkan mampu memberikan kepastian dan pelindungan yang lebih kuat bagi iklim usaha maupun masyarakat, dalam hal pengelolaan data pribadi.
“Diperlukan langkah strategis dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk memastikan implementasi UU PDP ini berjalan sesuai harapan. Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyiapkan instrumen pendukung secara bertahap sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang ini dan menyelesaikan peraturan pelaksanaannya. Kami mengapresiasi APINDO yang telah mengadakan IPSS 2024 sebagai forum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas teknologi dalam menciptakan praktik keamanan siber yang tangguh dan mendukung implementasi UU PDP secara optimal menuju Indonesia Emas 2025,” ungkap Nezar Patria.
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Republik Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, "Ekonomi digital Indonesia mengalami perkembangan pesat dan diprediksi tumbuh tinggi hingga 2030. Sementara di sisi lain, kita juga menghadapi tantangan kebocoran data yang sangat merugikan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat keamanan siber dan pelindungan data pribadi ini. Saat ini kami sedang mendigitalisasi seluruh data-data di Kementerian dan lembaga pemerintah dengan menyatukan 27 ribu aplikasi ke dalam satu portal pemerintah untuk mengurangi inefisiensi dan memudahkan pengambilan keputusan, sehingga bisa mendukung iklim usaha lebih baik.”
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian menyampaikan, “BSSN telah menyiapkan strategi untuk menjaga keamanan siber nasional dan melindungi ekosistem perekonomian digital sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan kapasitas siber organisasi masing-masing guna menciptakan ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.”
Saat membuka acara, Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengungkapkan, APINDO berkomitmen menjadi “bridge of collaboration” untuk menjembatani kebutuhan Pemerintah dengan aspirasi dan kepentingan pelaku usaha dalam implementasi UU PDP.
Ia menekankan pentingnya implementasi UU PDP sebagai langkah strategis dalam membangun kepercayaan dalam ekonomi digital.
Baca juga: Saat UU PDP Diberlakukan, Sanksi Berat Mengancam Perusahaan Jika Terjadi Kebocoran Data
“UU PDP tidak hanya melindungi privasi individu, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data. Melalui kolaborasi lintas sektor dan literasi digital, APINDO percaya bahwa Indonesia dapat menjadi pemimpin digital di Asia Tenggara, dengan menyeimbangkan inovasi dan perlindungan data. Ajang IPSS 2024 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menetapkan arah menuju ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan,” terang Shinta.