Perlu Kolaborasi Lintas Sektor Agar UU Pelindungan Data Pribadi Sukses Diterapkan
Implementasi Undang-undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) adalah langkah penting menuju ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Implementasi Undang-undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) adalah langkah penting menuju ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Digital Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Neneng Goenadi dalam acara Indonesia Privacy and Security Summit (IPSS) bertema "Navigasi Pelindungan Data Pribadi: Implementasi UU PDP dan Keamanan Siber di Indonesia".
Namun, dia menekankan kalau keberhasilan penerapan UU ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta edukasi masyarakat yang berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, kta dia, pihaknya juga menyerahkan secara langsung dua rekomendasi rancangan instrumen kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagai referensi para pemangku kebijakan.
Sebagai informasi IPSS 2024 ini mempertemukan para pemimpin pemerintahan, pelaku industri digital, dan penyedia solusi teknologi untuk bersama-sama bertukar gagasan dan rekomendasi best practices dari dunia usaha, dalam menghadapi tantangan masa depan digital terutama terkait pelindungan data pribadi.
Acara ini juga sekaligus menyambut Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah resmi diberlakukan Oktober tahun ini.
Forum yang berlangsung di The Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta ini turut dibuka oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Nezar Patria secara daring, dan dihadiri oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Republik Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian.
Dua Rekomendasi
Saat pembukaan acara IPSS 2024, APINDO meluncurkan rancangan instrumen sebagai rekomendasi kebijakan industri.
Rekomendasi tersebut meliputi:
Privacy Health Check (PHC): Alat evaluasi mandiri untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UU PDP
Records of Processing Activities (ROPA): Rekomendasi pencatatan alur data sesuai Pasal 31 UU PDP.
Dua rancangan alat yang dideklarasikan tersebut lahir dari rangkaian Focus Group Discussion yang digelar oleh APINDO bersama Grab Indonesia dan OVO sejak September hingga November dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Information Systems Audit and Control Association (ISACA), serta para pelaku usaha.
Beberapa topik yang jadi pembahasan antara lain tentang Privacy Health Check, Records of Processing Activities (ROPA), dan manajemen insiden keamanan siber.