Ahli Singgung Kasus Haris Vs Luhut di Sidang Eks Karyawan John LBF: Publik Figur Juga Bisa Dikritik
Herlambang mengaku merujuk pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya pernah menjerat aktivis HAM Haris Azhar
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Alhasil lanjut dia, apabila seseorang kerap memainkan media sosial dan ingin tampil di ruang publik maka dia harus siap untuk dkiritik oleh orang lain.
"Nah dalam kasus seperti ini, itu legitimate expression. Ketika dia menyampaikan pendapat di ruang publik, kemudian ditimbali oleh mantan karyawan yang saya bentuk, ya itu biasa saja, mggak ada yang yang perlu dikhawatirkan," pungkasnya.
Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF
Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca juga: Jhon LBF Belum Berikan Kepastian, Kuasa Hukum Septia Masih Tunggu Tindak Lanjut Perdamaian
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.