Sederet Fakta Pembunuhan Wanita di Gunungputri Bogor: Motif, Lolos dari Kepungan hingga Ancaman Mati
Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah akibat luka sayatan senjata tajam pada lehernya.
Penulis: Malvyandie Haryadi
5. Ancaman Hukuman Mati
AP ditangkap di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Remaja pembunuh wanita open BO itu digelandang jajaran Polsek Gunungputri mengenakan kaos putih dengan celana pendek merah.
AP ditangkap karena telah melakukan aksi pembunuhan sadis.
Aksi pembunuhan itu sendiri terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Kosan Sinelayan Kamar F 11, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby Kartika Putra membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terkait yang bersangkutan.
"Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunungputri telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Cibeber, Klapanunggal, Bogor," ujar Robby.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelaku terkait motif di balik aksi pembunuhan tersebut.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanksi tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
6. Lokasi Pembunuhan
Nyawa korban melayang di dalam kamar kostnya yang berada di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Dari pantauan TribunnewsBogor.com, keberadaan kost-kostan Sinelayan itu berada tak jauh dari Jalan Raya Transyogi.
Namun lokasinya cukup tersembunyi karena berada di belakang rumah makan cepat saji bergaya Jepang.
Jika dilihat sekilas, tak ada yang menyangka bahwa di belakang tempat makan tersebut terdapat kost-kostan.
Pasalnya selain lokasinya yang tersembunyi, akses masuk menuju kost-kostan tersebut melewati halaman samping atau area parkir dari rumah makan tersebut.
Tak jauh dari rumah makan tersebut, terdapat gerbang dengan ornamen kayu serta pos keamanan di depannya.
Pada bagian dalamnya terdapat deretan petakan kamar kost dengan jumlah kamar yang cukup banyak dalam satu hamparan.
Deret kamar-kamar tersebut terbagi ke dalam beberapa blok. Untuk kamar yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan itu berada di blok F 11.
Kamar nomor 11 itu berada di area ujung yang cukup jauh dari pagar masuk sebagai pintu utama.
Kamar tersebut langsung menghadap ke halaman atau area parkir namun terdapat tembok bercelah sehingga posisinya menyerupai lorong dan nampak tertutup.
Suasana di area kost-kostan itupun nampak sepi aktivitas para penghuninya, sebagian besar kamar-kamar tersebut dalam keadaan tertutup.
Sementara itu, kamar kost dari wanita asal Cianjur itu kini tertutup rapat dengan garis polisi yang terpasang pada gagang pintu serta jendelanya.
Di sekitar kamar korban pun nampak sepi aktivitas di blok tersebut dengan pintu yang tertutup rapat pasca kasus pembunuhan itu terjadi.
"Jadi itu sebetulnya kost-kostan atau kontrakan biasa, namun yang di dalamnya itu campur, ada yang dia buka jasa sendiri pribadi, tapi yang lain pegawai pekerja kantoran juga banyak," ujar Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra.
Sumber: Tribun Jakarta