Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pemantauan Komnas HAM: Aipda RZ Lakukan Extra Judicial Killing

Komhas HAM menyebut tindakan Aiptu RZ adalah pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) .

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasil Pemantauan Komnas HAM: Aipda RZ Lakukan Extra Judicial Killing
Tribun Jabar
Polisi tunjukkan barang bukti tawuran yang menyebabkan Gamma tertembak. Komhas HAM menyebut tindakan Aiptu RZ adalah pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas peristiwa tewasnya pelajar di Kota Semarang berinisial GRO karena ditembak Aipda RZ pada 24 November 2024 lalu.

Terkait kasus itu, Komnas HAM melakukan proses pemantauan terjadinya peristiwa tersebut sejak 28 sampai dengan 30 November 2024 di Kota Semarang.

Baca juga: Motif Aipda RZ Tembak Siswa SMK di Semarang Karena Kesal Dipepet di Jalan Raya, Bukan Karena Tawuran

Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan dalam pemantauan tersebut pihaknya telah menggali keterangan sejumlah pihak dan melakukan sejumlah hal.

Pertama, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Kedua, pihaknya juga meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.

Ketiga, Komnas HAM juga meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan, dan Jalan Simongan Semarang Kota.

Berita Rekomendasi

Keempat, meminta keterangan dari kedokteran forensik.

Kelima, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari digital forensik.

"Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Uli dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Keluarga Kantongi Video Detik-detik Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang,  Ungkap Kondisi Aipda RZ

Jenis pelanggaran HAM pertama yang dilanggar, kata Uli, adalah hak hidup (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM Tahun 1999), dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).

Penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan meninggalnya GRO, kata Uli, sehingga menghilangkan hak hidup dari GRO.

Tindakan dari RZ, lanjut dia, adalah pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) yaitu dengan telah memenuhi kualifikasi unsur-unsur extra judicial killing.

Unsur extra judicial killing tersebut antara lain pembunuhan dan penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan hilangnya nyawa GRO, dan luka-luka yang dialami S dan A pada sekitar pukul 00.19 WIB tanggal 24 November 2024 di depan minimart Candi Penataran Semarang Kota. 

Polisi tunjukkan barang bukti tawuran yang menyebabkan Gamma tertembak
Polisi tunjukkan barang bukti tawuran yang menyebabkan Gamma tertembak (Tribun Jabar)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas