Hasil Pemantauan Komnas HAM: Aipda RZ Lakukan Extra Judicial Killing
Komhas HAM menyebut tindakan Aiptu RZ adalah pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) .
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas peristiwa tewasnya pelajar di Kota Semarang berinisial GRO karena ditembak Aipda RZ pada 24 November 2024 lalu.
Terkait kasus itu, Komnas HAM melakukan proses pemantauan terjadinya peristiwa tersebut sejak 28 sampai dengan 30 November 2024 di Kota Semarang.
Baca juga: Motif Aipda RZ Tembak Siswa SMK di Semarang Karena Kesal Dipepet di Jalan Raya, Bukan Karena Tawuran
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan dalam pemantauan tersebut pihaknya telah menggali keterangan sejumlah pihak dan melakukan sejumlah hal.
Pertama, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Kedua, pihaknya juga meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.
Ketiga, Komnas HAM juga meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan, dan Jalan Simongan Semarang Kota.
Keempat, meminta keterangan dari kedokteran forensik.
Kelima, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari digital forensik.
"Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Uli dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Keluarga Kantongi Video Detik-detik Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Ungkap Kondisi Aipda RZ
Jenis pelanggaran HAM pertama yang dilanggar, kata Uli, adalah hak hidup (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM Tahun 1999), dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan meninggalnya GRO, kata Uli, sehingga menghilangkan hak hidup dari GRO.
Tindakan dari RZ, lanjut dia, adalah pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) yaitu dengan telah memenuhi kualifikasi unsur-unsur extra judicial killing.
Unsur extra judicial killing tersebut antara lain pembunuhan dan penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan hilangnya nyawa GRO, dan luka-luka yang dialami S dan A pada sekitar pukul 00.19 WIB tanggal 24 November 2024 di depan minimart Candi Penataran Semarang Kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.