Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hasil Pemantauan Komnas HAM: Aipda RZ Lakukan Extra Judicial Killing

Komhas HAM menyebut tindakan Aiptu RZ adalah pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) .

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasil Pemantauan Komnas HAM: Aipda RZ Lakukan Extra Judicial Killing
Tribun Jabar
Polisi tunjukkan barang bukti tawuran yang menyebabkan Gamma tertembak. Komhas HAM menyebut tindakan Aiptu RZ adalah pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) . 

RZ tidak dalam pembelaan diri (self-defense) dan tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut. 

"Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut," jelas Uli.

Hak kedua yang dilanggar, lanjut Uli, adalah hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan (Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Uli menjelaskan tindakan penembakan dilakukan RZ yang secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO dan luka yang dialami S dan A adalah bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaannya. 

"Tindakan penembakan melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal," ungkapnya.

Hak ketiga yang dilanggar, kata Uli, adalah Hak atas Perlindungan Anak (Pasal 52 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Tiga korban yaitu GRO, S, dan A, ungkap Uli, statusnya adalah anak atau berusia di bawah 18 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

"RZ sebagai aparatur negara (anggota Polri) seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak," kata Uli.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas