Hasil Pemantauan Komnas HAM: Aipda RZ Lakukan Extra Judicial Killing
Komhas HAM menyebut tindakan Aiptu RZ adalah pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) .
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Perbuatan dilakukan oleh aparat negara sebagai anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang, dan aparat penegak hukum (kepolisian).
RZ tidak dalam pembelaan diri (self-defense) dan tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut.
"Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut," jelas Uli.
Hak kedua yang dilanggar, lanjut Uli, adalah hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan (Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Uli menjelaskan tindakan penembakan dilakukan RZ yang secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO dan luka yang dialami S dan A adalah bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaannya.
"Tindakan penembakan melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal," ungkapnya.
Hak ketiga yang dilanggar, kata Uli, adalah Hak atas Perlindungan Anak (Pasal 52 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Tiga korban yaitu GRO, S, dan A, ungkap Uli, statusnya adalah anak atau berusia di bawah 18 tahun.
"RZ sebagai aparatur negara (anggota Polri) seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak," kata Uli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.