Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Kasus Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Legislator PKB Usul Pendakwah Disertifikasi

Maman Imanulhaq meminta Kemenag melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia agar materi dakwah tidak keluar dari nilai keagamaan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Imbas Kasus Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Legislator PKB Usul Pendakwah Disertifikasi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanulhaq meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia agar materi dakwah tidak keluar dari nilai keagamaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanulhaq meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia agar materi dakwah tidak keluar dari nilai keagamaan.

Hal itu disampaikannya sekaligus merespons viralnya kasus Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang mengolok-olok penjual es teh.

"Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah," kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Maman menyebut, seorang juru dakwah harus menguasai sumber-sumber nilai keagamaan baik itu Quran, Hadist dan juga sumber-sumber klasik.

Baca juga: Gus Miftah Tetap Dakwah usai Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Janji Bersikap Santun

Selain itu, lanjut Maman, pendakwah juga dianjurkan memiliki tema-tema pokok keagamaan dalam setiap sumber ceramah. 

Dia juga menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.

Berita Rekomendasi

"Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama, misalnya soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama," ujarnya.

Lebih lanjut Maman meminta Kemenag dan masyarakat untuk menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. 

Jika juru dakwah tersebut melakukan pelanggaran, kata Maman, maka perlu ada surat teguran hingga sanksi.

"Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik," ujarnya.

Baca juga: Gus Miftah Tetap Dakwah usai Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Janji Bersikap Santun

Maman menambahkan, perlu adanya pelatihan bagi juru dakwah sebelum mendapatkan sertifikasi dari Kemenag

Hal itu dilakukan agar mereka memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.

"Kita berharap agama yang luhur tidak dinodai oleh cara dakwah yang bertolak belakang dari nilai ajaran agama itu," tandas legislator dapil Jabar ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas