Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Perwira di Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Promosi dan Naik Pangkat, Polri Sebut Alasan Ini

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebut, baik anggota yang berprestasi maupun yang bermasalah akan mendapat konsekuensinya masing-masing.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 7 Perwira di Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Promosi dan Naik Pangkat, Polri Sebut Alasan Ini
Kolase Surya.co,id
Tujuh perwira Polri yang dulu terjerat pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan dilakukan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini kembali bertugas di Polri. Mereka yakni Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, AKBP Ari Cahya, dan AKBP Chuck Putranto. 

Mutasinya tersebut lantaran dirinya disebut menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP tewasnya Brigadir J

3. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution

Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution
Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution (https://surabaya.tribunnews.com/)

Saat pembunuhan Brigadir Yosua terjadi, Denny Setia menjabat Sesro Paminal Divpropam Polri.

Ia kemudian dimutasi ke Yanma Polri karena terseret kasus tersebut.

Kemudian, ia "dipulihkan" dengan mendapat jabatan baru sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri

Sejak Agustus 2022, Kombes Denny ditugaskan sebagai Pamen Yanma Polri karena diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum dimutasi di Yanma Polri, Denny Setia menduduki posisi sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.

Baca juga: Belum Ada Kepastian Hukum, Polri Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Tetap Berlanjut

Berita Rekomendasi

4. Kombes Pol Murbani Budi Pitono

Murbani menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam Polri ketika kasus Ferdy Sambo terjadi.

Ia kemudian dipindah ke Yanma Polri sebelum kini menjabat sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri

Polri menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Sanksi dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (28/9/2022) kemarin. 


"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022). 

5. AKBP Handik Zusen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas