7 Perwira di Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Promosi dan Naik Pangkat, Polri Sebut Alasan Ini
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebut, baik anggota yang berprestasi maupun yang bermasalah akan mendapat konsekuensinya masing-masing.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Mutasinya tersebut lantaran dirinya disebut menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP tewasnya Brigadir J.
3. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution
Saat pembunuhan Brigadir Yosua terjadi, Denny Setia menjabat Sesro Paminal Divpropam Polri.
Ia kemudian dimutasi ke Yanma Polri karena terseret kasus tersebut.
Kemudian, ia "dipulihkan" dengan mendapat jabatan baru sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri
Sejak Agustus 2022, Kombes Denny ditugaskan sebagai Pamen Yanma Polri karena diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum dimutasi di Yanma Polri, Denny Setia menduduki posisi sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.
Baca juga: Belum Ada Kepastian Hukum, Polri Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Tetap Berlanjut
4. Kombes Pol Murbani Budi Pitono
Murbani menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam Polri ketika kasus Ferdy Sambo terjadi.
Ia kemudian dipindah ke Yanma Polri sebelum kini menjabat sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri
Polri menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sanksi dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (28/9/2022) kemarin.
"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.