Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis 12 Tahun Penjara
Sejumlah terdakwa dituntut kasus korupsi timah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun hingga 14 tahun, Harvey Moeis dituntut 12 tahun.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah terdakwa dituntut kasus timah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun hingga 14 tahun.
Sebelumnya, para terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Terdakwa yang menjalani sidang, di antaranya Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriansyah, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, dan Rosalina
Adapun kasus para terdakwa ini, terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun.
Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Kasus Timah
1. Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus timah.
Dalam tuntutannya, Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Harvey dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Suami artis Sandra Dewi itu, juga dituntut pidana tambahan, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Harvey Moeis Rugikan Keuangan Negara Rp 300 Triliun
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," lanjut Jaksa.
Diketahui, sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.