Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis 12 Tahun Penjara
Sejumlah terdakwa dituntut kasus korupsi timah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun hingga 14 tahun, Harvey Moeis dituntut 12 tahun.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
6. Suwito Gunawan Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dituntut 14 tahun penjara.
7. Rosalina 6 Tahun Penjara
Sementara itu terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina 6 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Suwito Gunawan, Robert Indarto dan Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi.
Adapun terkait tindak pidana pencucian uang ditambahkan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Sementara terdakwa Rosalina dituntut 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuntut jaksa.
Diketahui, dalam dakwaan penuntut umum sebelumnya, terdapat perusahaan boneka atau cangkang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.
Adapun perusahaan boneka itu, yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.
Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.