Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

Sejumlah terdakwa dituntut kasus korupsi timah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun hingga 14 tahun, Harvey Moeis dituntut 12 tahun.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis 12 Tahun Penjara
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah terdakwa dituntut kasus timah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun hingga 14 tahun. 

Sebelumnya, para terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Terdakwa yang menjalani sidang, di antaranya Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriansyah, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, dan Rosalina

Adapun kasus para terdakwa ini, terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun.

Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Kasus Timah

1. Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus timah. 

Dalam tuntutannya, Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Harvey dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Suami artis Sandra Dewi itu, juga dituntut pidana tambahan, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Harvey Moeis Rugikan Keuangan Negara Rp 300 Triliun

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," lanjut Jaksa.

Diketahui, sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter tersebut, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Uang pengamanan tersebut, lantas diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. 

Sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

2. Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam tuntutan Jaksa, Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

3. Reza Andriansyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Berbeda dengan Suparta, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dituntut 8 tahun penjara. 

Reza juga dikenakan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda.

Dalam kasus ini, Reza tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon dkk menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon dkk menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

4. Tamron 14 Tahun Penjara

Terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron Alias Aon, dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai, bos tambang Bangka Belitung itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga timah PT Timah

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 tahun. 

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.

Dikatakan Jaksa, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti selama 8 tahun pidana penjara.

Sebagai informasi, Aon dkk dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bos Timah Tamron Diganjar Tuntutan 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,6 Triliun

5. Robert Indarto 14 Tahun Penjara 

Terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dituntut jaksa penuntut umum 14  tahun penjara.

6. Suwito Gunawan Dituntut 14 Tahun Penjara 

Terdakwa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dituntut 14  tahun penjara.

7. Rosalina 6 Tahun Penjara

Sementara itu terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina 6 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Suwito Gunawan, Robert Indarto dan Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. 

Adapun terkait tindak pidana pencucian uang ditambahkan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Sementara terdakwa Rosalina dituntut 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuntut jaksa.

Diketahui, dalam dakwaan penuntut umum sebelumnya, terdapat perusahaan boneka atau cangkang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan boneka itu, yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Rahmat Fajar Nugraha)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas