Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siapa 7 Perwira Polri yang Terseret Kasus Sambo, tapi Kini Dapat Jabatan dan Dipromosikan?

Berikut tujuh perwira Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang telah kembali bertugas

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Siapa 7 Perwira Polri yang Terseret Kasus Sambo, tapi Kini Dapat Jabatan dan Dipromosikan?
Kolase Surya.co,id
Tujuh perwira Polri yang dulu terjerat pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan dilakukan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini kembali bertugas di Polri. Mereka yakni Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, AKBP Ari Cahya, dan AKBP Chuck Putranto. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tujuh Perwira Polri yang dulu namanya ikut terseret kasus pembunuhan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kini kembali bertugas di Polri.  

Sebagian dari mereka telah kembali ke Polri dan mendapat jabatan, bahkan ada yang dipromosikan.

Lantas, siapa saja tujuh Perwira tersebut?

7 Perwira Kasus Sambo yang Aktif Kembali

Berikut ini tujuh perwira Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang telah kembali bertugas dan naik pangkat.

Mereka adalah Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, AKBP Ari Cahya, dan AKBP Chuck Putranto

1. Brigjen Pol Budhi Herdi Susianto

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Budhi Herdi Susianto, masuk dalam jajaran perwira yang dipromosikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024.

Dalam Surat Telegram itu, tertulis Budhi Herdi Susianto dipromosikan dari jabatan sebelumnya di Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri ke jabatan Karo Watpers Polri.

Budhi yang sebelumnya Kombes Pol kini mendapat kenaikan pangkat Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol.

Ia juga mendapatkan kursi baru karena menggantikan jabatan Brigjen Pol Erthel Stephan yang digeser menjadi Karodalpers SSDM Polri.

Baca juga: Dipertanyakan IPW, Polri Jawab soal 7 Perwira Kasus Sambo Naik Pangkat: Sanksi Punya Batas Waktu

Diketahui, Budhi Herdi Susianto dihukum bukan karena terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J. 

Ia dihukum karena memberikan informasi yang salah, di mana peristiwa pembunuhan itu ia sampaikan sebagai peristiwa baku tembak.

Budhi Herdi Susianto pun dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Rabu (20/7/2022).

2. Kombes Pol Susanto

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas