Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa 7 Perwira Polri yang Terseret Kasus Sambo, tapi Kini Dapat Jabatan dan Dipromosikan?

Berikut tujuh perwira Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang telah kembali bertugas

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Siapa 7 Perwira Polri yang Terseret Kasus Sambo, tapi Kini Dapat Jabatan dan Dipromosikan?
Kolase Surya.co,id
Tujuh perwira Polri yang dulu terjerat pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan dilakukan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini kembali bertugas di Polri. Mereka yakni Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, AKBP Ari Cahya, dan AKBP Chuck Putranto. 

2. Kombes Pol Susanto

Sebelum akhirnya dipindah ke Yanma Polri, Susanto menjabat sebagai Kabag Gakkum Roprovost Div Propam Polri.

Setelah dihukum karena menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP tewasnya Brigadir J, ia pun dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan ini tertera dalam Surat Telegram khusus Kapolri bernomor ST 1751/VIII/Kep/2022, tertanggal 23 Agustus 2022.

Kini, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.

3. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution

Sama dengan Susanto, Denny Setia Nugraha Nasution juga dimutasi imbas terseret kasus serupa.

Berita Rekomendasi

Sebelum dimutasi di Yanma Polri pada Agustus 2022, Denny Setia menduduki posisi sebagai Sesro Paminal Div Propam Polri.

Saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap, Denny Setia pun dimutasi ke Yanma Polri.

Kini, ia "dipulihkan" dengan mendapat jabatan baru sebagai Kabag Jianling Rojianstra Sops Polri.

4. Kombes Pol Murbani Budi Pitono

Kombes Murbani Budi Pitono juga memiliki nasib yang sama dengan Susanto dan Denny Setia.

Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (28/9/2022). 

"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas