Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Boyamin Saiman Minta MK Langsung Putuskan Gugatannya Tanpa Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR

Boyamin berharap proses sengketa ini bisa dipercepat tanpa harus menunggu keterangan dari pihak lain, seperti DPR dan pemerintah.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Boyamin Saiman Minta MK Langsung Putuskan Gugatannya Tanpa Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk langsung memutuskan gugatannya tanpa mendengarkan keterangan dari pemerintah atau presiden. 

Permintaan tersebut disampaikan Boyamin dalam sidang perbaikan permohonan perkara nomor 160/PUU-XXII/2024 di MK, Jakarta, pada Rabu (11/12/2024).

Dalam sidang tersebut, Boyamin berharap proses sengketa ini bisa dipercepat tanpa harus menunggu keterangan dari pihak lain, seperti DPR dan pemerintah.

Mengingat di satu sisi MK bakal disibukkan dengan sengketa Pilkada 2024. 

Boyamin mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang MK yang memungkinkan MK untuk langsung mengeluarkan putusan tanpa mendengar keterangan tambahan.

“Berdasarkan Pasal 54 UU MK yang mulia, jadi mohon langsung putusan saja yang mulia, tidak mendengar keterangan DPR dan pemerintah yang mulia,” ujar Boyamin. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menanggapi permintaan Boyamin, hakim Saldi Isra mengatakan perbaikan permohonan yang disampaikan sudah diterima dan akan dibahas dalam rapat pleno hakim yang dihadiri minimal tujuh hakim. 

Saldi juga menambahkan ihwal keputusan akhir akan disampaikan kepada pemohon setelah melalui rapat tersebut.

“Nanti dipertimbangan, akan kami sampaikan di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” ujar Saldi. 

Perubahan Petitum Gugatan

Dalam sidang tersebut, Boyamin mengungkapkan perubahan dalam petitum perkara yang sebelumnya diajukan. 

Petitum pada perkara 160/PUU-XXII/2024 mengalami perubahan sebagai berikut:

Sebelum perubahan, petitum yang diajukan menyatakan bahwa kata "Presiden" pada Pasal 30 Ayat (1) dan kata "Pemerintah" pada Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. 

Kata-kata tersebut dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai dengan frasa tambahan terkait masa jabatan Presiden dan Pemerintah yang sama dengan calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas